klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pembobol Toko Bangunan di Baureno Bojonegoro Dibekuk Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
AKP Rifaldhy Hangga Putra menunjukkan barang bukti dan tersangka saat konfrensi pers di polres Bojonegoro. (Afifullah/kikjatim.com)
AKP Rifaldhy Hangga Putra menunjukkan barang bukti dan tersangka saat konfrensi pers di polres Bojonegoro. (Afifullah/kikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro—Polres Bojonegoro membekuk komplotan pembobol toko bangunan di Desa Baureno, Kecamatan Baureno, Bojonegoro. Korbannya Usman Hadi. Pemiliki Toko Jaya Bangun Rejeki.

Toko bangunan itu dibobol kawanan maling pada Kamis 9 April 2020 dini hari. Dalam pencurian ini ada empat pelaku. Namun,hanya Holil (47) asal Sampang, Madura yang ditahan Polres Bojonegoro.

[irp]

Sementara tiga pelaku lainnya Rustam Efendi (39) asal Gresik dan Taufiq (42) asal Lamongan kini mendekam di tahanan Polres Lamongan lantaran ada kasus lain. Kemudian Rizki Aditiyawan (35) Surabaya kini telah meninggal dunia.

Dalam menjalankan aksinya tersangka telah merencanakan dengan rapi. Mereka saling berbagi tugas. Tersangka Taufiq memiliki peran mengamati dan mengawasi kondisi di luar toko. Lalu Rizky Adityawan mengemban tugas paling berat, dia yang mengambil mobil dan menghabiskan uang di toko tersebut. Lalu Rustam Efendi sebagai perantara penjualan barang hasil curian.

“Pelaku saling berbagi peran. Holil yang ditahan Polres Bojonegoro merupakan seorang panadah. Dia lah yang membeli barang curian,” kata Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Rifaldhy Hangga Putra, Senin (19/5/2020).

Sepak terjang tersangka ini tak diragukan lagi. Meksi pagar toko terkunci gembok, berhasil dirusaknya. Pintu toko yang dikunci juga berhasil dirusak. Sesampaikan di dalam toko. Tersangka langsung menuju laci tempat penyimpanan uang. Laci yang terkunci pun berhasil dirusak. Uang Rp 10 juta lalu digasak tersangka.

[irp]

“Tersangka juga mengambil surat mobil (BPKB) pikap L300. Jika ditotal kerugiannya Rp 135 juta,” kata Rifaldhy.

Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti 1 unit mobil Mitsubishi Pickup L300 dengan nomor S-9574-AC warna hitam tahun 2016 , 1 buah BPKB mobil Mitsubishi Pickup L300 , 2 buah kunci gembok dan satu buah kunci L 300. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (mkr)

Editor :