KLIKJATIM.Com | Lumajang -Satreskrim Polres Lumajang, Polda Jawa Timur, membongkar sindikat pencurian rel kereta api di Desa Kalipe, Kecamatan Yosowilangun. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang, terdiri atas dua pelaku pencurian dan satu penadah.
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan tumpukan potongan besi rel milik PT Kereta Api Indonesia yang disembunyikan di semak-semak pinggir lahan tebu pada Sabtu, 30 Mei 2026.
“Warga menemukan potongan besi rel milik PT KAI yang disembunyikan di pinggir lahan tebu. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti,” ujar Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, saat dikonfirmasi, Minggu, 31 Mei 2026.
Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi penemuan rel. Pada dini hari, polisi mendapati dua orang datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil rel curian tersebut.
Kedua pelaku langsung diamankan di tempat. Mereka diketahui berinisial UG dan SB, warga Kecamatan Yosowilangun.
Dari tangan pelaku, polisi menyita enam potong rel kereta api dengan panjang sekitar 2,5 hingga 3 meter. Polisi juga mengamankan tiga unit gergaji pemotong besi yang diduga digunakan untuk memotong rel.
Hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku memotong rel di jalur kereta nonaktif menggunakan gergaji besi manual. Potongan rel kemudian disembunyikan di semak-semak sebelum diangkut menggunakan kendaraan.
Pengembangan kasus selanjutnya mengarah kepada penadah berinisial RN, warga Kecamatan Tempeh. RN diketahui membeli rel curian tersebut dengan harga Rp4.000 per kilogram.
Selain itu, mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut rel curian juga diketahui milik RN.
“Rel yang dicuri berasal dari jalur kereta api yang sudah tidak aktif di wilayah Yosowilangun, sehingga tidak mengganggu operasional maupun perjalanan kereta api,” kata Suprapto.
Atas perbuatannya, UG dan SB dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, RN dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polres Lumajang mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.
Editor : Wahyudi