KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Sebanyak 264 bal rokok tanpa pita cukai atau rokok polos telah diamankan oleh Tim Patroli Darat Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I di sekitar wilayah Tanjung Perak Surabaya, Kamis (14/5/2020) malam. Ketika itu barang hendak dikirim ke Banjarmasin melalui perusahaan ekspedisi di kawasan setempat.
[irp]
Total barang bukti (BB) yang disita sebanyak 528 ribu batang rokok polos dengan nilai di atas Rp 500 juta. “Ajaibnya, rokok polos ini disembunyikan di belakang kepala truk dan sisi bawah dekat roda truk,” ungkap Humas Kanwil Bea Cukai Jatim I, Mohammad Yatim Jumat (15/5/2020).
Untuk melengkapi proses pemeriksaan, semua barang bukti dan karyawan ekspedisi tersebut langsung digelandang ke kantor. “Potensi kerugian hak keuangan negara di atas Rp 250 juta berhasil diamankan,” lanjutnya.
[irp]
Akibat tindakannya ini, pelaku akan diancam dengan hukuman pidana sesuai Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Cukai. Yaitu pidana maksimal penjara 5 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Ternyata masih banyak pihak yang cari dan curi peluang di situasi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan kondisi wabah Covid-19. Kami ingin tegaskan kembali, Bea Cukai tidak akan kendor dan tetap konsisten menegakkan hukum di bidang cukai di dalam situasi dan kondisi apapun,” tegasnya. (nul)
Editor : Redaksi