klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

PP Muhammadiyah : Salat Ied Boleh Dilakukan di Rumah

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Jakarta - Selama wabah pandemi Covid-19 masih belum berakhir, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menganjurkan melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing. Anjuran itu disampaikan melalui surat edaran berisi tuntunan salat Idul Fitri dalam kondisi darurat pandemi Covid-19. Edaran ini ditandangani Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Haedar Nashir.

[irp]

Ketua PP Muhammadiyah Prof Haedar dalam surat edarannya mengatakan, hendaknya dapat dilaksanakan dan dapat menjadi panduan bagi umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya.

"Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan Persyarikatan dari pusat sampai ranting dan jamaah hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi untuk berada dalam satu barisan yang kokoh," kata Haedar dalam surat edaran, Kamis (14/5/2020).

Berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dijelaskan bahwa hukum Salat Idul Fitri dan Salat Idul Adha adalah sunah muakad (sunnah mu’akkadah). Tidak ada dalil khusus yang menegaskan wajibnya salat Idul Fitri dan Idul Adha, serta tidak ada sanksi bagi orang yang meninggalkannya.

Apabila pada 1 Syawal 1441 H yang akan datang pemerintah belum menyatakan Indonesia bebas dari pandemi Covid-19 dan aman untuk berkumpul, maka salat Idul Fitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan. Hal itu untuk memutus rantai mudarat persebaran virus corona.

[irp]

Karena tidak dapat dilaksanakan secara normal di lapangan sebagaimana mestinya, maka salat Idul Fitri bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti sholat Idul Fitri di lapangan.

Menurut Muhammadiyah, pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah tidak membuat suatu jenis ibadah baru. Salat Idul Fitri yang dikerjakan di rumah adalah seperti salat yang ditetapkan dalam sunah Nabi saw. Hanya tempatnya saja yang dialihkan ke rumah karena jika dilaksanakan di lapangan atau di masjid akan melibatkan berkumpulnya orang banyak di era pandemi Covid-19. (hen)

Editor :