klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Beda Spek, Ukuran Masker Yang Dibagikan Lebih Kecil

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Petugas di Disperindag Kabupaten Pasuruan saat menghitung masker yang telah diterima dari UKM. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)
Petugas di Disperindag Kabupaten Pasuruan saat menghitung masker yang telah diterima dari UKM. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan mulai mendistribusikan masker gratis kepada warga. Namun, masker yang dibagikan tersebut ditemukan tidak sesuai spesifikasi.

Sesuai informasi yang digalih klikjatim.com, setiap Kepala Keluarga (KK) mendapatkan jatah 3 masker berlogo Pemkab Pasuruan. Dan anehnya ukuran masker itu lebih kecil, yaitu 17x8,5 cm dan 18x8,5 cm. Padahal ukuran berdasarkan spesifikasi yang ditentukan Dinas Koperasi dan UMKM setempat seharusnya 20 cmX20 cm. 

"Ada tiga masker gratis yang dibagikan Pemkab Pasuruan. Tapi beda ukuran," kata Rohsida, warga Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kamis (14/5/2020).

[irp]

Dia pun merasa heran terkait adanya perbedaan ukuran tersebut. "Seperti ukuran baju aja, ukuran masker kok beda," cetusnya.

Terpisah, seorang penjahit masker yang ditemui awak media mengaku telah mendapatkan order jahit dengan harga Rp 400 per masker. Sedangkan bahan baku kainnya disuplai sudah dalam bentuk terpotong dari seorang perantara order. 

Padahal patokan harga untuk ongkos jahit sejatinya ditetapkan Rp 1.000 per masker. “Saya hanya diminta menjahit dengan ongkos Rp 400 per masker. Sebenarnya harga itu tidak nututi, tapi dari pada tidak ada penghasilan ya apa boleh buat diterima saja,” kata salah satu penjahit yang enggan disebutkan namanya.

Selanjutnya data yang dihimpun klikjatim.com, Disperindag Kabupaten Pasuruan telah mengembalikan 15 ribu masker dari UKM karena tidak sesuai spesifikasi. Hal ini membuktikan masih ada masker yang tidak sesuai spesifikasi, tapi lolos verifikasi sampai produksi.

[irp]

Dengan demikian, ada dugaan pihak-pihak tertentu yang berperan sebagai 'makelar' atau perantara pekerjaan. Adapun para perajin atau pelaku UMKM ditengarai hanya diposisikan sebagai tukang jahit dan tukang sablon masker. Sementara kontrak order dikuasi kelompok UMKM tertentu.

Di lain pihak, Wakil Ketua DPRD Pasuruan, Andri Wahyudi khawatir amburadulnya data pelaku UKM atau IKM ini akan menimbulkan masalah baru dan rawan korupsi. Sehingga masalah tersebut harus segera diselesaikan dengan serius.

"Data UKM atau IKM yang menerima program tersebut tidak sesuai. Jadi kami minta dinas terkait lebih detail," kata Andri beberapa hari lalu dalam rapat Pansus Covid-19 DPRD Kabupaten Pasuruan. (nul)

Editor :