KLIKJATIM.Com | Sumenep - Kasus dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) kembali mencuat di Kabupaten Sumenep, Madura.
Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Sumenep menahan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, berinisial IM pada Kamis (23/04/2026), setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan dilakukan usai penyidik memastikan adanya indikasi kuat penyalahgunaan anggaran desa yang berada di bawah kewenangan IM. Langkah hukum tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan dalam beberapa pekan terakhir.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E mengungkapkan, bahwa status tersangka ditetapkan setelah tim penyidik mengantongi bukti yang dinilai memadai.
"Per hari ini Kamis, 23 April 2026, Kejaksaan Negeri Sumenep menetapkan Saudara dengan inisial ‘IM’, selaku Kepala Desa Pragaan Daya, sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (23/4).
Menurutnya, keputusan itu diambil setelah dilakukan gelar perkara pada 16 April 2026. Dari ekspose tersebut, penyidik menyimpulkan telah terpenuhinya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai aturan perundang-undangan.
Dalam hasil penyidikan, ditemukan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan sejumlah program yang bersumber dari ADD.
Kegiatan yang disorot meliputi proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan, hingga program peningkatan produksi tanaman pangan serta penyertaan modal kepada BUMDes.
“Proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan (Desa Pragaan Daya, Red). Program peningkatan produksi tanaman pangan serta penyertaan modal BUMDes yang tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Perkara ini menambah daftar panjang kasus dugaan korupsi dana desa di wilayah Sumenep yang kini tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Editor : Wahyudi