klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Bareskrim Mabes Polri Ungkap Penjualan Phising Tool Ilegal dengan Kerugian Rp 350 Miliar

avatar Hirna Ramadhanianto
  • URL berhasil dicopy
Brigjen Pol Himawan Bayu Aji Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti kejahatan phising
Brigjen Pol Himawan Bayu Aji Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti kejahatan phising

KLIKJATIM.Com | Jakarta  -Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap jaringan internasional penjualan phishing tools yang digunakan untuk kejahatan akses ilegal.

Dalam pengungkapan itu, dua tersangka berinisial GWL dan FYT diamankan bersama sejumlah barang bukti serta aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar.

Brigjen Pol Himawan Bayu Aji Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjelaskan, kasus tersebut bermula dari temuan situs mencurigakan yang menjual perangkat lunak phishing.

 
“Situs tersebut terindikasi memperjualbelikan script atau phishing tools, yaitu perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi akses ilegal. Dari hasil pendalaman, kami menemukan keterkaitan dengan akun Telegram yang digunakan sebagai media transaksi dan distribusi,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Dia mengungkapkan, tersangka GWL telah mengembangkan tools tersebut sejak 2017 sebelum mulai memasarkan secara luas pada 2018 melalui sejumlah situs, termasuk wellstore dan platform lain yang terintegrasi dengan layanan pesan instan.

“Tersangka memproduksi dan menyempurnakan phishing tools sejak 2017, lalu menjualnya melalui berbagai website yang terhubung dengan Telegram untuk komunikasi dan pengiriman script,” jelasnya.

 
Sementara itu, Irjen Pol.Nunung Syaifuddin Wakabareskrim Polri menyebut, pengungkapan kasus itu berawal dari patroli siber yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam, termasuk teknik undercover buy menggunakan aset kripto.

“Kami melakukan penyamaran transaksi untuk memastikan bahwa perangkat lunak tersebut memang digunakan untuk aktivitas phishing atau akses ilegal,” ungkap Nunung.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa jaringan itu beroperasi secara global dengan jumlah korban yang sangat besar.

“Kami mengidentifikasi 2.440 pembeli dalam kurun waktu 2019 hingga 2024, serta sekitar 34.000 korban di berbagai negara. Total kerugian diperkirakan mencapai 20 juta Dollar AS atau sekitar Rp350 miliar,” paparnya.

Kedua tersangka ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan kini telah ditahan sejak 9 April 2026 di Rutan Bareskrim Polri. Polisi juga menyita berbagai aset hasil kejahatan bernilai miliaran Rupiah.

Nunung menegaskan, keberhasilan itu menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber yang semakin kompleks dan lintas negara.

“Pengungkapan ini adalah bagian dari upaya kami melindungi masyarakat di ruang digital, memutus rantai kejahatan siber, serta memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan FBI,” tegasnya.

Editor :