klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

BGN Hentikan Operasional Dua SPPG di Kabupaten Pamekasan

avatar Abdus Syukur
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi dapur SPPG Kabupaten Pamekasan
Ilustrasi dapur SPPG Kabupaten Pamekasan

KLIKJATIM.Com | Pamekasan  -Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pamekasan, Jawa Timur karena tidak memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif di Pamekasan, Rabu mengatakan, kedua SPPG yang operasionalnya dihentikan itu, SPPG Yayasan As-Salman dan SPPG Kemala Bhayangkari.

"Penghentian kedua SPPG ini, mengacu kepada hasil sidak yang dilakukan oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Pusat," katanya.

Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu, BGN dan Satgas MBG Pamekasan melakukan sidak bersama, mendatangi sejumlah SPPG yang ada di Pamekasan.

Dari kegiatan itu, ditemukan, bahwa, sarana prasarananya kedua SPPG tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Atas temuan itu, maka BGN lalu melakukan penutupan, atau penghentian sementara operasional kedua SPPG tersebut," katanya.

Selain itu, yang juga menjadi alasan penghentian operasional SPPG itu, karena ditemukan kasus pada menu makanan.

"BGN meminta agar kedua SPPG tersebut melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan, dan apabila sudah lengkap, maka kemungkinan keduanya bisa beroperasi lagi," katanya, menjelaskan.

Sebelumnya, Satgas MBG Kabupaten Pamekasan merilis, sebanyak 45 dari total 117 SPPG di wilayah itu bermasalah.

"Ini sesuai dengan hasil pemantauan bersama yang kami lakukan bersama Badan Gizi Nasional (BGN) dalam sepekan terakhir ini," kata Ketua Satgas MBG Pamekasan Sukriyanto.

Ia menjelaskan jenis persoalan pada 45 SPPG itu antara lain berupa tempat masak atau dapur yang kotor dan belum memenuhi standar yang telah ditetapkan BGN, serta pola penyajian menu kurang hati-hati.

Institusi ini telah juga telah menyampaikan teguran langsung kepada pengelola agar segera mematuhi ketentuan.

Editor :