klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

PMII Sampang Demo DPRD dan Pemkab, Soroti Tambang Galian C yang Diduga Rusak Lingkungan

avatar fadil
  • URL berhasil dicopy
PC PMII Kabupaten Sampang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD dan Kantor Pemkab Sampang.(Fadil/Klikjatim.com)
PC PMII Kabupaten Sampang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD dan Kantor Pemkab Sampang.(Fadil/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Sampang –Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Sampang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD dan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Selasa (21/4/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menuntut langkah tegas dari legislatif dan pemerintah daerah terkait keberadaan tambang galian C yang diduga merusak lingkungan serta memicu bencana alam.

Ketua Umum PC PMII Sampang, Latifah, mengatakan Kabupaten Sampang saat ini menghadapi degradasi lingkungan yang semakin serius. Kondisi itu ditandai dengan banjir berulang, kerusakan kawasan pesisir, menurunnya kualitas lahan pertanian, hingga rusaknya infrastruktur.

“Secara sosiologis, kerusakan ini berbanding lurus dengan penurunan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan kajian lapangan dan analisis kebijakan, persoalan tersebut tidak terjadi begitu saja. Salah satu penyebab utamanya diduga berasal dari aktivitas tambang galian C yang tidak terkontrol, termasuk berkurangnya ruang terbuka hijau (RTH).

Ia menjelaskan, wilayah pesisir kini mengalami penurunan fungsi ekosistem penyangga masyarakat serta hilangnya daerah resapan air. Kondisi itu diperparah dengan aktivitas pertambangan yang dinilai tidak berjalan sesuai aturan.

Latifah menegaskan, kerusakan lingkungan bukan lagi sekadar krisis ekologis, tetapi juga telah menjadi krisis keadilan publik.

“Setiap jalan yang hancur akibat truk tambang diperbaiki dengan uang rakyat. Setiap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan tambang tidak pernah benar-benar dipulihkan. Ini pola pembiaran,” tegasnya.

Berdasarkan hasil advokasi dan kajian lapangan, PMII menemukan aktivitas tambang galian C berjalan tanpa kendali ekologis. Lahan dibuka tanpa pemulihan, kewajiban reklamasi pascatambang tidak dijalankan serius, sehingga meninggalkan lubang dan tanah kritis yang berpotensi menimbulkan kerusakan lebih luas.

Dari sektor infrastruktur, jalan kabupaten disebut mengalami kerusakan berat akibat mobilisasi material tambang. Lubang di jalan juga dinilai membahayakan keselamatan warga.

“Ini berarti uang publik dipakai untuk menormalisasi kerusakan yang dibuat oleh aktivitas ekstraktif demi keuntungan pribadi,” ungkapnya.

Selain itu, petani disebut mulai kehilangan produktivitas tanah akibat terganggunya sistem air dan rusaknya lahan. Sungai juga mengalami pendangkalan karena sedimentasi tambang, sehingga kapasitas tampung air menurun dan berpotensi memicu banjir.

Di wilayah pesisir, kerusakan disebut semakin parah akibat terganggunya keseimbangan lingkungan. Kawasan penyangga alami melemah, abrasi meningkat, dan sistem tata air terganggu dari hulu hingga hilir.

“Masalah ini semakin kompleks karena sampah yang gagal dikelola. Sungai jadi tempat sampah. Semua ini karena pengawasan yang lemah dan data yang tidak transparan sehingga tambang ilegal tetap berjalan,” pungkasnya.

Editor :