klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Catat, Mobil Listrik Kini Tidak Bebas Pajak Lagi, Kini Pemda Yang Petapkan Besarannya

avatar Much Taufiqurachman Wahyudi
  • URL berhasil dicopy
Kendaraan listrik kini tidak bebas pajak lagi
Kendaraan listrik kini tidak bebas pajak lagi

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Era insentif pajak kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) yang seragam secara nasional resmi berakhir. Mulai bulan ini, pemilik mobil dan motor listrik harus bersiap menghadapi potensi kenaikan biaya kepemilikan, seiring dengan pemberlakuan aturan baru.

Perubahan fundamental ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, yang telah diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan berlaku efektif sejak 1 April 2026. Regulasi ini merevisi skema insentif yang sebelumnya diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2022.

Inti dari perubahan ini adalah penghapusan pengecualian wajib pajak untuk kendaraan listrik. Secara hukum, kendaraan listrik kini sepenuhnya masuk dalam objek pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), baik untuk kepemilikan pertama maupun pengalihan.

Namun, besaran pajak yang harus dibayar tidak serta-merta penuh 100%. Pemerintah pusat memberikan ruang insentif melalui Pasal 19 Permendagri 11/2026, yang mendelegasikan kewenangan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan pembebasan atau pengurangan tarif PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik.

Akibatnya, kebijakan pajak kendaraan listrik tidak lagi seragam secara nasional dan akan menjadi sangat variatif antar-daerah. Setiap pemda berhak menetapkan besaran insentif, mulai dari nol persen (gratis) hingga tarif penuh, sesuai dengan kemampuan fiskal dan prioritas program daerah masing-masing.

Sebagai ilustrasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2023 masih mempertahankan insentif penuh, yaitu PKB 0�n pembebasan BBNKB untuk kendaraan listrik. Namun, kebijakan diskon penuh ini tidak wajib diikuti oleh provinsi atau kabupaten/kota lain.

Yang patut dicermati, dalam lampiran Permendagri 11/2026, dasar pengenaan pajak untuk kendaraan listrik kini disetarakan dengan kendaraan konvensional. Perhitungan tetap mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien yang mencerminkan dampak terhadap jalan dan lingkungan. Namun, tidak ada lagi bobot khusus yang lebih rendah untuk kendaraan listrik. Artinya, dari sisi struktur dasar perpajakan, kendaraan listrik kehilangan keistimewaan teknisnya dan diperlakukan setara dengan kendaraan berbahan bakar minyak.

Sebagai contoh konkret, mobil listrik BYD M6 dikenakan bobot koefisien sebesar 1,050, angka yang persis sama dengan mobil konvensional sejenis seperti Daihatsu Xenia. Hal ini menegaskan bahwa keistimewaan kendaraan listrik kini sepenuhnya bergantung pada kebijakan insentif diskresi dari pemda, bukan lagi dari perhitungan dasar pajak.

Dengan pemberlakuan aturan ini, calon pembeli kendaraan listrik harus lebih cermat memperhitungkan Total Cost of Ownership (TCO), karena besaran pajak tahunan dan balik nama dapat sangat bervariasi tergantung lokasi pendaftaran kendaraan. Di sisi lain, kebijakan ini memberikan fleksibilitas fiskal bagi daerah untuk bersaing menarik pengguna kendaraan listrik dengan menawarkan paket insentif yang kompetitif. 

Editor :