KLIKJATIM.Com | Gresik—Assosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Gresik meminta perusahaan tetap membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Meskipun dengan cara menunda sementara atau dengan cara mengangsur.
Ketua Apindo Kabupaten Gresik, Tri Andhi Suprihartono mengatakan, meski ada kebijakan surat edaran (SE) dari Menteri Tenaga Kerja terkait dispensasi penundaan pembayaran THR, Apindo Gresik meminta perusahaan yang berada di bawah naungannya tetap membayarkan THR.
[irp]
"Dalam situasi seperti ini ribuan industri di Kabupaten Gresik tidak semuanya kondisi keuangan stabil, tapi sebagian juga tetap kuat dari sisi manajemen keuangannya, misalnya industri strategis yang memproduksi pangan misalnya. Bagi perusahaan yang kuat kondisi keuangannya pasti membayarkan THR karyawan," ujarnya kepada Klikjatim.com (11/05/2020).
Tri menerangkan, dalam kondisi seperti ini, bisa menjadi solusi bagi sebagian perusahaan yang kondisi keuangannya tidak stabil selama pandemi covid-19. Sehingga wajar jika ada beberapa perusahaan yang tak mampu membayarkan THR bagi karyawannya. Terutama, kata Tri, industry yang bergerak di sektor non strategis seperti pabrik kayu.
“Nah, disini dibutuhkan kesadaran bersama antara pengusaha dan karyawan," tuturnya.
[irp]
Tri menegaskan, dalam aturan tersebut, diatur terkait penundaan pembayaran THR atau angusarn. Jadi, lanjut dia, perusahaan wajib membayarkan THR, meskipun dengan cara mengangsur.
“Dengan cara mengangsur mungkin bisa menjadi solusi antara karyawan dan perusahaan,” imbuhnya.
Meski begitu, Tri Andhi mewanti-wanti agar perusahaan tidak gegabah mengambil kebijakan ini. Dia menyarankan agar perusahaan mengedepankan dialog bersama karyawan agar tidak timbul gejolak.
“Karena itu pengusaha jangan sepihak memutuskan, harus berangkat dari kesepakatan bersama karyawan, dan harus komitmen dalam pelaksanaannya karena bagaimanapun Penangguhan THR itu sebenarnya tidak dibenarkan Undang-undang," tegasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gresik, Ninik Asrukin menegaskan, sebagaimana dalam surat edaran perusahaan wajib membayarkan THR. Namun, sistem pembayarannya diberikan kelonggaran. Perusahaan diperbolehkan menunda atau mengangsur dalam memberikan bonus THR.
[irp]
“Perusahan wajib mengajukan penangguhan kepada disnaker apabila menunda atau mengangsur pembayaran THR," kata dia.
Selain itu Disnaker Gresik membentuk posko pengaduan apabila ada perusahaan yang secara sepihak tidak membayarkan THR tahun ini.
"Kami bentuk tim pengaduan bila dalam proses pembayaran ada perusahaan yang tidak membayarkan THR dan menyalahi ketentuan Undang-undang," imbuhnya. (mkr)
Editor : Abdul Aziz Qomar