KLIKJATIM.Com | Sumenep - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan mafia cukai rokok ilegal yang ditaksir merugikan negara hingga Rp45,5 miliar.
Setelah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, penyidik kini memanggil pengusaha tembakau asal Madura, Khairul Umam alias Haji Her, untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Kehadiran sosok yang dijuluki “Sultan Madura” itu menjadi sorotan. Di balik pemanggilan tersebut, terselip perkara dugaan suap yang kompleks, melibatkan oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), pelaku usaha rokok, hingga perputaran dana miliaran rupiah.
Haji Her Penuhi Panggilan
Haji Her tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 12.53 WIB dan langsung menuju ruang pemeriksaan. Ia mengaku datang atas inisiatif pribadi karena surat panggilan diterimanya secara mendadak.
“Ada undangan kemarin, sampainya tanggal 1 sore, jadi inisiatif sendiri saya datang,” ujar Haji Jer saat hendak memasuki Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/4) siang.
Saat ditanya apakah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pusaran kasus suap di Bea Cukai, ia menjawab singkat.
“Katanya iya sih,” kata Haji Her.
Meski mengakui kemungkinan keterkaitannya, ia menegaskan datang tanpa membawa dokumen apa pun dan mengaku belum memahami detail perkara yang sedang diusut.
“Enggak, dateng aja. (Berkas) ndak ada, kita kan juga tidak paham. Tidak paham. Apalagi ayo?,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Haji Her tidak hadir pada panggilan pertama yang dijadwalkan Selasa (7/4/2026).
Pernyataan itu sempat dibantah oleh Ketua Yayasan Haji Her Peduli Indonesia, Muhammad Taufik, yang menilai informasi tersebut keliru dan berpotensi mencoreng nama baik Haji Her.
OTT dan Modus Pita Cukai
Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar awal Februari 2026. Dari operasi tersebut, terungkap dugaan manipulasi penerimaan negara di lingkungan DJBC.
Modus yang digunakan adalah penyalahgunaan pita cukai. Pelaku diduga membeli pita cukai dengan tarif rendah yang diperuntukkan bagi rokok produksi tangan, lalu menempelkannya pada rokok produksi mesin yang seharusnya dikenai tarif lebih tinggi.
Skema tersebut membuat biaya produksi rokok lebih murah bagi pengusaha, namun di sisi lain negara kehilangan potensi penerimaan cukai dalam jumlah besar.
Agar praktik berjalan mulus, diduga ada suap kepada oknum pejabat Bea Cukai untuk mengamankan distribusi dan pengaturan importasi barang.
KPK menilai pola tersebut sebagai bentuk kolusi terstruktur antara pelaku usaha dan aparat, sehingga disebut sebagai mafia cukai.
Sita Uang dan Barang Mewah
Dalam rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai hingga jam tangan mewah dengan total nilai mencapai Rp40,5 miliar.
Di sebuah safe house di Ciputat, Tangerang Selatan, penyidik menemukan lima koper berisi uang tunai Rp5,19 miliar.
Dana itu diduga berkaitan dengan pengurusan cukai rokok oleh beberapa perusahaan. Secara keseluruhan, nilai aset yang telah diamankan KPK mencapai Rp45,5 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemanggilan pengusaha rokok menjadi langkah penting untuk menelusuri aliran dana yang diduga ilegal.
“Ini sekaligus untuk mengonfirmasi temuan penyidik saat penggeledahan di safe house Ciputat. Uang yang ditemukan diduga berasal dari pengurusan cukai, termasuk dari perusahaan rokok,” ujarnya.
Selain Haji Her, penyidik juga telah memeriksa pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Timur, Martinus Suparman, pada Rabu (1/4/2026), guna mengkroscek temuan uang lebih dari Rp5 miliar tersebut.
Daftar Tujuh Tersangka
KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:
1. Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–2026.
2. Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC.
3. Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC.
4. Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.
5. John Field, pemilik PT Blueray.
6. Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
7. Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.
Sosok Haji Her
Khairul Umam alias Haji Her lahir di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, 25 November 1981. Ia dikenal sebagai pengusaha tembakau sekaligus Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura (P4TM).
Julukan “Crazy Rich Madura” melekat padanya berkat kesuksesan bisnis tembakau serta gaya hidup yang kerap viral di media sosial. Ia pernah menjadi perhatian publik setelah membeli mobil bekas Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada 29 Juli 2023.
Selain itu, aksinya membagikan uang secara spontan saat pawai 1 Muharram 1447 H pada Juli 2025 juga sempat ramai diperbincangkan.
“Saya spontan saja ingin berbagi saat mereka melintas di depan rumah. Bukan sengaja dengan cara seperti itu,” ujarnya.
Di bidang sosial, ia disebut membantu pembangunan 132 rumah warga, menyalurkan Rp93,8 juta dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) Bangkalan, serta menyumbang Rp350 juta untuk Palestina pada 2024.
Kasus ini menegaskan bahwa praktik mafia cukai rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan korupsi berskala besar yang menggerogoti penerimaan negara dan kini tengah dibedah KPK hingga ke lapisan terdalam.
Editor : Wahyudi