klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Viral Bocah Beli Rokok Pakai Uang Mainan di Jember, Polisi Amankan 250 Lembar

avatar Muhammad Hatta
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi uang mainan (Istimewa)
Ilustrasi uang mainan (Istimewa)

KLIKJATIM.Com | Jember – Sebuah video berdurasi 1 menit 9 detik yang memperlihatkan seorang bocah diamankan warga karena diduga menggunakan uang palsu saat membeli rokok viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Penanggungan, Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dan langsung ditangani jajaran Polsek Ajung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat bocah tersebut mendatangi sebuah warung untuk membeli rokok merek Surya. Ia kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada pemilik warung.

Namun, pemilik warung merasa curiga karena kondisi fisik uang yang diterima tampak tidak lazim. Setelah diperiksa secara sederhana, diketahui sebagian uang tersebut merupakan uang mainan yang menyerupai pecahan Rp10 ribu.

Transaksi pun langsung dibatalkan, dan bocah tersebut diminta pulang.

“Ini uang mainan, digosok tidak kena, ayo pulang,” ujar pemilik warung, seperti ditirukan Kanit Reskrim Polsek Ajung, Aiptu Pipin Mujiyanto, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/4/2026).

Saat dimintai keterangan, bocah tersebut mengaku hanya disuruh oleh seorang pria yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Warga kemudian mengamankan bocah tersebut dan mengarah pada pria yang diduga menyuruhnya. Keduanya selanjutnya dibawa ke Polsek Ajung.

Pipin menegaskan, uang yang digunakan dalam kejadian tersebut bukan uang palsu, melainkan uang mainan yang dibuat menyerupai uang asli.

“Itu uang mainan, bukan uang palsu. Hanya menyerupai lembaran Rp10 ribu,” jelasnya.

Dari hasil penanganan, polisi mengamankan sekitar 250 lembar uang mainan. Jika dihitung nominalnya mencapai sekitar Rp2,5 juta, namun tidak memiliki nilai sebagai alat pembayaran sah.

Modus yang digunakan pelaku adalah mencampur uang mainan dengan uang asli untuk mengelabui penjual.

“Dia membeli rokok, uangnya sebagian mainan, sebagian asli. Harapannya penjual tidak bisa membedakan,” tambah Pipin.

Pelaku juga diduga sengaja menyuruh anak kecil yang ditemuinya di sekitar lokasi untuk melakukan transaksi tersebut.

Terduga pelaku diketahui berinisial S (37), warga Desa Mangaran, Kecamatan Ajung. Kepada polisi, ia mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut dan hanya coba-coba.

Meski sempat diamankan, polisi tidak menahan pelaku. Hal ini karena tidak terjadi kerugian dalam transaksi tersebut, lantaran pembelian dibatalkan oleh pemilik warung.

Selain itu, uang yang digunakan bukan termasuk kategori uang palsu yang dapat diproses secara hukum.

“Karena tidak ada kerugian dan itu uang mainan, tidak kami proses hukum. Namun yang bersangkutan tetap dikenakan wajib lapor,” tegas Pipin.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya unsur lain, termasuk asal-usul uang mainan tersebut.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam setiap transaksi, dengan memastikan keaslian uang guna menghindari potensi penipuan.

Editor :