KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil Kabupaten Pasuruan, terus menyelidiki terkait proyek pengadaan 2,5 juta masker, yang belakangan ramai karena diduga melibatkan banyak pihak di luar pelaku UMKM. Saat ini ada beberapa langkah awal untuk mengungkap tabir di balik proyek senilai Rp 7,5 Miliar tersebut.
"Intinya di plotingan itu muncul dan viral. Pihak-pihak terkait itu urusan internal mereka, namun kami akan terus melakukan penyelidikan," tegas Kajari Pasuruan, Ramdhanu saat dikonfirmasi klikjatim.com, Senin (11/5/2020) sore.
[irp]
Di antara langkahnya, Kejari akan menelusuri kontrak pengadaan masker dari pihak ke empat atau ke lima. Hal ini untuk mengetahui perjanjian yang dilakukan apakah langsung dengan dinas tekait atau melalui HIAS.
"Kami dalami siapa-siapa saja, kenapa bisa dapat dan apa kriterianya kok bisa dapat," lanjutnya.
Selain itu, korps Adhyaksa juga akan melakukan tracing IKM ataupun UKM. Mulai dari harga sablon hingga jahit akan diselidiki. “Proses perjanjian antara HIAS dengan UMKM juga akan kita selidiki,” imbuhnya.
[irp]
Disinggung terkait perbedaan satuan harga masker antara Disperindag dan Dinkop, menurutnya, tidak ada masalah. “Karena sulitnya mendapatkan bahan baku pembuatan masker jadi salah satu kendala,” ungkapnya.
Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Covid-19 ini berjanjian akan mendalami kasus ini. Di dalam Perppu No.1 tahun 2020 terkait tata aturan dan pertanggung jawaban penyimpangan juga harus logis. Jika penyimpangan tersebut dilakukan tidak mengacu pada asas-asas pemerintahan yang baik, tentu akan bisa ditemukan.
“Untuk harga kewajaran, kita serahkan di mekanisme pasar. Ini yang perlu kita cermati,” tambahnya. (nul)
Editor : Redaksi