KLIKJATIM.Com | Surabaya - Dua mantan karyawati toko emas di Surabaya, Lailatul Jannah dan Lailatul Fitria, kini harus menjalani proses hukum setelah diduga menggelapkan emas senilai miliaran rupiah.
Kasus keduanya telah memasuki tahap penuntutan. Jaksa menuntut Fitria dengan hukuman 3 tahun 3 bulan penjara, sementara Jannah dituntut lebih berat, yakni 3 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dinilai melanggar ketentuan penggelapan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 April 2026.
Sebelumnya, Jannah dan Fitria bekerja di sebuah toko emas di Pasar Atum Mal milik Liem Bambang Suwarno sejak 2023 hingga 2025. Kasus ini terungkap saat pemilik toko memeriksa isi etalase dan menemukan kejanggalan berupa perhiasan imitasi.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut pada Oktober 2025, diketahui sebagian perhiasan asli telah diganti dengan barang palsu. Kecurigaan itu pun mengarah kepada kedua karyawati tersebut.
Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa keduanya memiliki tugas mengambil dan menata perhiasan dari brankas ke etalase, serta melayani pembeli setiap hari.
Memanfaatkan tugas tersebut, keduanya diduga secara bertahap menyelipkan perhiasan emas asli untuk dibawa pulang saat toko tutup. Emas tersebut kemudian digadaikan, dengan total mencapai ratusan gram berdasarkan puluhan bukti transaksi gadai.
Untuk menutupi aksinya, mereka membeli perhiasan imitasi yang menyerupai aslinya, lalu menaruhnya kembali di etalase agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Aksi ini dilakukan berulang kali selama kurang lebih dua tahun. Sementara itu, emas asli yang diambil dijual dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membayar utang.
Akibat perbuatan tersebut, pemilik toko mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.
Editor : Wahyudi