klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ajukan Kredit Fiktif di Bank BUMN, Warga Kediri Ditahan Kejaksaan

avatar Iman
  • URL berhasil dicopy
AP saat digelandang menuju mobil tahanan Kejari Kediri
AP saat digelandang menuju mobil tahanan Kejari Kediri

KLIKJATIM.Com | Kediri  -Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, menahan seorang berinisial AP setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan terhadap pelaksanaan kredit di salah satu bank BUMN Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Wibisana di Kediri, Selasa, mengemukakan kasus tersebut terkait dengan Program KMK KUR Retail dan KMK Komersil Kecil tahun 2023–2024. Tersangka AP merupakan pihak yang mengajukan kredit.

"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang dengan inisial AP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif yang terjadi di bank BUMN Kantor Cabang Pare pada tahun 2023 sampai 2024," katanya.

ia menjelaskan pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: PRIN-133/M.5.45/Fd/03/2026 tanggal 17 Maret 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu telah diperoleh bukti yang cukup sehingga tim penyidik menetapkan AP sebagai tersangka.

"Selanjutnya tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka AP selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 30 Maret 2026 sampai dengan tanggal 18 April 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri," katanya.

Ia menambahkan penanganan perkara tersebut merupakan pengembangan dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terpidana AS, OS, dan S

 

Adapun kronologi singkat perkara tersebut berawal pada akhir tahun 2022 saat tersangka AP membutuhkan sejumlah modal kerja.

AP melakukan pengajuan kredit di salah satu bank BUMN Cabang Pare melalui terpidana AS selaku relationship manager di bank tersebut.

Selanjutnya AP dikenalkan kepada terpidana S (calo) selaku pihak yang dikenal sebagai orang yang bisa membantu pengajuan kredit di bank BUMN.

Kemudian terpidana S menawarkan jasa untuk membantu pengajuan kredit tersebut dengan menyarankan AP mengajukan kredit di bank BUMN menggunakan nama orang lain. Nantinya uang pencairan kredit digunakan oleh AP.

 

Kemudian S juga meminta kepada AP untuk menyiapkan sertifikat atas nama masing-masing orang yang dijadikan nasabah sebagai jaminan syarat pengajuan kredit.

Dari beberapa pengajuan nama nasabah yang dijadikan jaminan tersebut, S juga membantu menyiapkan pengajuan berkas kredit AP yang menggunakan nama orang lain. Nantinya persyaratan pengajuan berkas tersebut akan diteruskan kepada terpidana OS.

Seluruh persyaratan kemudian diserahkan oleh S kepada OS, yang selanjutnya diteruskan ke AS selaku relationship manager di bank tersebut.

Selanjutnya, AS bekerja sama dengan OS dan S dalam hal mengondisikan keterangan yang diberikan para nasabah kepada pemutus kredit (manajer pemasaran) agar seakan-akan para nasabah yang bersangkutan memang benar memiliki usaha dan berniat mengajukan kredit.

Tersangka AP selaku pihak yang memanfaatkan dana pinjaman dari bank tersebut bersama-sama dengan S, OS dan AS tidak dapat mengembalikan dana pinjaman tersebut ke bank sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar.

Editor :