KLIKJATIM.Com | Sumenep - Kabar mengenai rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disebut-sebut berlaku mulai 1 April 2026 dipastikan tidak benar.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait perubahan harga tersebut.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan dalam bentuk surat maupun regulasi apa pun mengenai kenaikan harga BBM.
"Sampai hari ini belum ada surat resmi. Jadi harga BBM masih tetap, tidak ada perubahan," tegas Dadang Dedy Iskandar, Selasa (31/3).
Ia menambahkan, ketersediaan BBM di wilayah Sumenep juga berada dalam kondisi terkendali.
Hasil komunikasi dan koordinasi yang dilakukan bersama Kementerian ESDM serta Pertamina menunjukkan bahwa stok bahan bakar diproyeksikan aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga enam bulan mendatang.
Dengan kondisi tersebut, masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, terlebih sampai melakukan pembelian dalam jumlah besar karena kekhawatiran berlebihan.
"Tidak perlu panik. Gunakan BBM sesuai kebutuhan, jangan sampai terjadi panic buying," ujarnya.
Di sisi lain, Pemkab Sumenep bersama instansi terkait terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi agar benar-benar diterima oleh pihak yang berhak. Pengawasan diperketat guna mencegah penyimpangan dalam penyaluran di lapangan.
Pemerintah daerah juga mengingatkan pengelola SPBU agar memprioritaskan pengisian bahan bakar untuk kendaraan dibandingkan pembelian menggunakan jeriken tanpa prosedur yang sesuai.
"Pengisian jeriken harus pakai rekomendasi. Tanpa itu, nelayan dan petani tidak bisa membeli BBM bersubsidi," terangnya.
Ia mengatakan, apabila ditemukan pelanggaran dalam praktik distribusi tersebut, maka penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Kalau sudah melanggar, itu ranah penegak hukum," ucapnya menambahkan.
Editor : Wahyudi