KLIKJATIM.Com | Batu - Polisi menangkap seorang pria berinisial SA (39) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu diamankan bersama barang bukti sabu seberat puluhan gram yang siap diedarkan.
Kasat Narkoba Polres Batu, AKP Bobby Abadi Rustam, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah hukum Polres Batu. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Dari hasil penelusuran, kami mengamankan SA, warga Kecamatan Batu, Kota Batu, yang diduga sebagai pengedar sabu,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).
Penangkapan dilakukan saat petugas menggerebek kamar kos pelaku di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, pada 8 Januari 2026. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan berat total 41,75 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, seperti timbangan elektrik, plastik klip transparan, solasi bening, toples berwarna merah muda, serta satu unit ponsel milik tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, SA mengaku telah beberapa kali menjalankan bisnis ilegal tersebut. Ia menggunakan metode “ranjau” dalam mendistribusikan barang, yakni dengan meletakkan sabu di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pembeli.
Pelaku kemudian mengirimkan titik lokasi atau foto tempat penyimpanan melalui pesan singkat, termasuk menggunakan aplikasi WhatsApp.
Polisi juga mengungkap bahwa selain mengedarkan, SA diketahui turut mengonsumsi sabu.
Kini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Editor : Wahyudi