klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Bak Film 'Fast Furious', Palang Pintu KA Jember Ditabrak Mobil Diduga Hasil Curian, Seorang Pemotor Terluka

avatar Muhammad Hatta
  • URL berhasil dicopy
Warga berkerumun di Lokasi kejadian palang pintu kereta api ditabrak mobil yang diduga hasil Curian (Ist)
Warga berkerumun di Lokasi kejadian palang pintu kereta api ditabrak mobil yang diduga hasil Curian (Ist)

KLIKJATIM.Com | Jember – Sebuah mobil yang diduga hasil pencurian menabrak palang pintu perlintasan kereta api (JPL 30) di Desa Garahan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Kamis (19/3/2026) dini hari. Peristiwa yang terjadi di jalur nasional penghubung Jember–Banyuwangi itu sempat menghebohkan warga.

Insiden tersebut juga terekam dalam video amatir berdurasi sekitar satu menit dan viral di media sosial. Dalam rekaman itu terlihat warga berkerumun di lokasi kejadian, menyaksikan kondisi palang pintu yang rusak serta berupaya menolong korban.

Akibat kejadian tersebut, palang pintu perlintasan patah setelah ditabrak mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi. Selain itu, seorang pengendara sepeda motor dilaporkan mengalami luka setelah terserempet kendaraan tersebut saat melintas di sekitar lokasi.

Sutrisno (55), warga setempat, mengatakan mobil berwarna kuning itu melaju dari arah Banyuwangi menuju Jember sebelum menerobos palang perlintasan.

“Mobilnya warna kuning, saya tidak tahu jenisnya. Tiba-tiba langsung menerobos palang pintu. Ada pengendara motor yang terserempet hingga jatuh,” ujarnya.

Menurutnya, mobil tersebut diduga tengah melarikan diri karena dikejar warga.
“Informasinya mobil curian, dikejar banyak orang dari arah Banyuwangi,” tambahnya.

Sementara itu, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember langsung melakukan perbaikan terhadap palang pintu yang rusak.

Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, memastikan insiden tersebut tidak mengganggu operasional perjalanan kereta api.

“Perbaikan segera kami lakukan agar pelayanan tetap optimal. Tidak ada perjalanan kereta yang terganggu, seluruhnya berjalan aman dan lancar,” jelasnya.

KAI juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kerugian dan proses hukum atas kejadian tersebut. Ia mengingatkan pentingnya kepatuhan pengguna jalan saat melintasi perlintasan sebidang.

“Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750 ribu,” tegasnya.

Terpisah, Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Andry Yunni Prasetiyo, mengatakan pihaknya masih mendalami informasi terkait dugaan pencurian kendaraan tersebut.

“Kami masih melakukan penyelidikan. Hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait dugaan pencurian kendaraan yang berujung pada kejadian tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi awal, peristiwa tersebut diduga bermula dari wilayah Banyuwangi. Sementara jika terdapat unsur kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban, penanganannya akan dilakukan oleh Unit Laka Satlantas Polres Jember.

“Untuk dugaan tindak pidana lainnya masih kami dalami,” pungkasnya.

Editor :