KLIKJATIM.Com | Surabaya – Khofifah Indar Parawansa meninjau langsung layanan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Rabu (11/3/2026). Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan layanan konsultasi dan pengaduan bagi pekerja terkait pembayaran THR menjelang Hari Raya Idulfitri berjalan optimal.
Dalam pemantauan tersebut, tercatat sebanyak 20 laporan pengaduan terkait pembayaran THR telah diterima oleh Disnakertrans Jawa Timur. Selain itu, terdapat 20 konsultasi yang diajukan oleh para pekerja.
“Di posko pusat ini yang melakukan konsultasi ada 20 orang, kemudian pengaduan juga ada 20. Dari pengaduan tersebut, 11 masih dalam proses penanganan dan 9 lainnya sudah selesai,” ujar Khofifah.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Disnakertrans juga telah menyiapkan 54 titik Posko THR Keagamaan yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Timur.
Menurut Khofifah, keberadaan posko ini sangat penting sebagai ruang layanan bagi pekerja maupun perusahaan apabila muncul persoalan terkait pembayaran THR. Posko tersebut juga berfungsi sebagai sarana komunikasi, konsultasi, hingga mediasi antara pekerja dan perusahaan.
“Setiap menjelang Lebaran kami selalu membuka layanan seperti ini untuk memberikan pendampingan bagi para pekerja. Jika ada persoalan yang perlu dikomunikasikan atau dimediasi, maka Pemprov Jawa Timur melalui Disnaker siap memfasilitasi,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Khofifah juga melakukan pertemuan virtual dengan sejumlah daerah untuk memantau operasional posko THR di tingkat kabupaten/kota. Beberapa daerah yang terhubung dalam pertemuan tersebut antara lain Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, serta wilayah Malang Raya.
Dari hasil pemantauan tersebut, diketahui bahwa pengaduan THR di sejumlah daerah masih nihil. Sementara itu, konsultasi di wilayah Malang Raya tercatat sebanyak satu kasus.
Pada kesempatan itu, Khofifah juga menyampaikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan di Jawa Timur yang telah memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada para pekerjanya.
Ia pun mengingatkan perusahaan yang belum membayarkan THR agar segera menuntaskan kewajibannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Harapan kami, H-7 semua sudah bisa diselesaikan. Saat ini masih H-9, berarti masih ada waktu dua hari lagi. Mudah-mudahan seluruh perusahaan di Jawa Timur bisa memaksimalkan proses penyelesaian pembayaran THR,” pungkasnya.
Editor : Abdul Aziz Qomar