klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pemkab Sumenep Petakan Penugasan Ratusan PPPK untuk Kelola Koperasi Desa Merah Putih

avatar Hendra
  • URL berhasil dicopy
DILANTIK : Seorang PPPK di Kabupaten Sumenep menunjukkan dokumen usai menerima SK dan pembagian sembako bagi PPPK paruh waktu tahun 2025. (doc. Istimewa/Klikjatim.Com)
DILANTIK : Seorang PPPK di Kabupaten Sumenep menunjukkan dokumen usai menerima SK dan pembagian sembako bagi PPPK paruh waktu tahun 2025. (doc. Istimewa/Klikjatim.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat manajemen ekonomi di tingkat desa melalui penugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ratusan tenaga teknis direncanakan akan diperbantukan dalam pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) guna memastikan operasionalisasi koperasi berjalan optimal di seluruh wilayah desa dan kelurahan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 22 Tahun 2025.

Penugasan ini diprioritaskan bagi PPPK tenaga teknis dengan latar belakang pendidikan yang relevan, seperti ekonomi, manajemen, dan ekonomi syariah, sementara sektor pendidikan, kesehatan, dan penyuluh pertanian tetap fokus pada tugas utama mereka.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Benny Irawan, menjelaskan bahwa proses penyaringan terus dilakukan untuk mencocokkan kualifikasi pegawai dengan kebutuhan di lapangan.

“Sudah sempat kami rapatkan juga dengan Pak (Pj) Sekda saat itu. PPPK yang diprioritaskan dalam penugasan ini adalah tenaga teknis dengan kualifikasi pendidikan minimal diploma tiga (D3). Dan juga PPPK itu berada di wilayah koperasi itu, di desa itu,” kata Benny Irawan.

Berdasarkan data awal, terdapat sekitar 127 PPPK tenaga teknis non-guru, di mana 52 orang di antaranya dinilai memenuhi kriteria pendidikan. Namun, jika jumlah tersebut belum mencukupi untuk mengisi 334 desa dan kelurahan di Sumenep, pemerintah mempertimbangkan keterlibatan PPPK paruh waktu yang memiliki latar belakang pendidikan ekonomi dan manajemen.

Di sisi lain, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Sumenep menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah rekrutmen baru, melainkan pergeseran atau penugasan tambahan bagi aparatur yang sudah ada. Setiap koperasi desa nantinya direncanakan akan didampingi oleh satu hingga tiga orang petugas sesuai kebutuhan wilayah.

Kepala Bidang Perizinan, Kelembagaan, Pengawasan dan Pemeriksaan Diskop UKM Perindag Sumenep, Hairil Iskandar, mengungkapkan bahwa saat ini proses masih berada pada tahap pemetaan tempat dan waktu.

“Jadi, itu bukan perekrutan ASN PPPK lagi. Tapi, penugasan dan harus dilaksanakan oleh PPPK yang ada di instansi Pemkab kecuali tenaga kesehatan, guru dan penyuluh pertanian. Ketentuan dari Kepmenpan RB maksimal dua orang setiap Kopdes. Tapi, kami hanya merencanakan satu orang per koperasi. Berarti, yang kami butuhkan hanya 334 orang atau sebanyak desa se-Sumenep,” ujar Hairil Iskandar.

Meskipun pemetaan telah dilakukan, tantangan muncul terkait pemahaman teknis para pegawai mengenai manajemen koperasi. Hairil mengakui bahwa rincian tugas di lapangan masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat, termasuk kemungkinan adanya pelatihan atau diklat khusus.

Penugasan ini dipastikan tidak akan mengubah status penggajian pegawai, di mana para PPPK yang ditempatkan di KDMP tetap akan menerima hak mereka dari instansi asal. Pemkab Sumenep kini tinggal menunggu mekanisme administrasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menetapkan status penugasan tersebut secara resmi.

“Ya, memang tidak semuanya paham tentang tugas rincinya nanti di Kopdes. Sejauh ini, kami sendiri belum paham sejauh mana tugas mereka. Entah, nanti apakah akan ada diklat atau pelatihan dari pemerintah pusat. Yang pasti mereka bertugas untuk mempercepat operasionalisasi Kopdes,” pungkas Hairil.

Editor :