klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sidak Mamin di Tulungagung, Tim Gabungan Temukan Puluhan Produk Impor Ilegal

avatar Iman
  • URL berhasil dicopy
Petugas gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah swalayan penjual parcel dan produk makanan-minuman di Tulungagung
Petugas gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah swalayan penjual parcel dan produk makanan-minuman di Tulungagung

KLIKJATIM.Com | Tulungagung  -Petugas gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah swalayan penjual parcel dan produk makanan-minuman di Tulungagung. Tim menemukan produk impor tanpa izin edar (ilegal) serta kemasan rusak yang diminta segera ditarik dari peredaran.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Tulungagung Fira Permata Sari, Jumat, mengatakan sidak dilakukan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, BPOM Kediri, Disperindag, dan Dinkop UM Tulungagung dengan menyasar dua swalayan besar di daerah itu.

"Setiap tahun kami rutin menggelar sidak untuk memastikan keamanan pangan yang diedarkan, terutama menjelang Idul Fitri," ujarnya.

Dalam pemeriksaan terhadap sekitar 20 item produk, petugas menemukan satu produk bumbu impor asal China yang belum memiliki izin edar dari pemerintah dan masih berlabel bahasa asing.

"Kami mendapati satu item produk impor yang belum memiliki izin edar. Produk seperti ini tidak boleh diedarkan kepada masyarakat," katanya.

Selain itu, petugas juga menemukan penggunaan satu nomor Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) untuk beberapa jenis produk berbeda, padahal satu nomor PIRT hanya berlaku untuk satu jenis produk.

Temuan lain meliputi produk yang mendekati masa kedaluwarsa serta kemasan rusak seperti kaleng dan susu kotak penyok yang berpotensi memengaruhi kualitas pangan.

 

Atas temuan tersebut, petugas meminta manajemen swalayan segera menarik produk dari etalase dan melakukan evaluasi pengawasan mutu (quality control).

Sidak ini mengacu pada Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2021 tentang penerapan sistem jaminan keamanan dan mutu pangan olahan di sarana peredaran.

Fira juga mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip cek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli produk makanan, khususnya menjelang hari raya.

Editor :