KLIKJATIM.Com | Sampang – Sebanyak 800 lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Sampang, Madura, kini berada dalam posisi rawan. Kementerian Agama (Kemenag) setempat memberikan peringatan tegas lantaran ratusan lembaga tersebut belum memperpanjang Izin Operasional (IJOP), yang berdampak pada ancaman pemutusan akses ke sistem pendataan nasional.
Situasi ini mencuat setelah masa berlaku IJOP secara resmi berakhir pada 31 Desember 2025. Kemenag menilai keterlambatan ini bukan sekadar urusan dokumen di atas kertas, melainkan ancaman nyata bagi legalitas dan operasional lembaga di masa depan.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Sampang, Abdul Gafur, memaparkan bahwa dari total 2.000 lembaga pendidikan keagamaan di Sampang, baru 1.179 lembaga atau sekitar 70 persen yang telah menuntaskan kewajibannya melalui aplikasi SINTREN.
Dampak paling krusial dari kelalaian ini adalah terganggunya data pada Education Management Information System (EMIS).
“Kami sudah menyampaikan sejak awal Januari 2025 bahwa IJOP ini akan kedaluwarsa pada 31 Desember 2025. Jika tidak segera diperpanjang, dampaknya sangat serius, terutama pada data EMIS yang tidak akan normal atau bahkan tidak bisa melakukan unggah data,” jelas Abdul Gafur, Kamis (26/2/2026).
Sebagai informasi, EMIS merupakan jantung pendataan santri, tenaga pendidik, dan kebutuhan administrasi lainnya. Jika akses terputus, lembaga tidak akan bisa memperbarui data atau mengakses layanan sistem nasional yang terintegrasi.
Gafur menjelaskan bahwa regulasi terbaru menuntut setiap pengelola lembaga untuk lebih mandiri dan proaktif. Proses perpanjangan izin kini tidak lagi dilakukan secara kolektif manual oleh kantor dinas, melainkan melalui aplikasi SINTREN yang dipegang oleh masing-masing pengelola.
Pengelola diwajibkan melakukan langkah-langkah membuat akun mandiri, mengunggah data santri dan identitas orang tua secara detail, dan melampirkan dokumen legalitas lahan serta kelembagaan.
“Regulasi saat ini menuntut kemandirian lembaga dalam mengelola izin. Semua dokumen harus diunggah sendiri melalui aplikasi SINTREN agar data terverifikasi dan terintegrasi secara nasional,” tambahnya.
Kemenag Sampang menekankan bahwa kepatuhan terhadap perpanjangan IJOP adalah bentuk komitmen lembaga dalam menjaga legalitas serta akuntabilitas pendidikan keagamaan di daerah. Dengan tenggat waktu yang sudah terlewati, Kemenag tidak akan melonggarkan pengawasan.
Pihak Kemenag meminta 800 lembaga yang masih "membandel" tersebut untuk segera melakukan koordinasi dan menuntaskan proses unggah data. Hal ini demi memastikan keberlangsungan layanan pendidikan bagi santri tidak terhambat oleh kendala administratif yang sebenarnya bisa dihindari sejak jauh hari.
Editor : Fatih