KLIKJATIM.Com | Nganjuk – Aparat dari Polres Nganjuk menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan pil koplo di Dusun Jekek, Desa Sambirobyong, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sebanyak 7.650 butir pil koplo jenis double L.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan setelah petugas lebih dulu menangkap tersangka. “Penggeledahan dilakukan setelah tim kami mengamankan tersangka,” ujarnya.
Tersangka diketahui berinisial MAS alias Piun (28), warga Dusun Blimbing, Desa Banjaranyar, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Ia ditangkap pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB saat hendak mengantarkan pesanan pil double L kepada pembeli.
“Pelaku kami amankan ketika akan mengirimkan pesanan. Setelah itu kami lakukan penggeledahan di rumah yang ditempati istrinya,” terang Sugiarto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Piun mengaku telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama lebih dari satu tahun dengan wilayah edar mencakup seluruh Kabupaten Nganjuk. Ia memperoleh pasokan pil double L dari seorang pria berinisial W yang berdomisili di Kabupaten Kediri.
Saat ini, polisi telah menetapkan pemasok tersebut dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran.
Polres Nganjuk menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Editor : Wahyudi