KLIKJATIM.Com | Gresik – Jajaran Polsek Wringinanom bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti.
Kasus tersebut dialami Abdul Wahet (26), penghuni rumah kos di Dusun Sumengko Lor, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Ia kehilangan sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna merah pada Minggu dini hari (22/02/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tersangka berinisial II (42), warga Kecamatan Kedamean. Menurut Polisi, Pelaku diketahui masih satu lingkungan kos dengan korban. Ia diduga telah merencanakan aksinya sejak Januari 2026 dengan cara mengambil kunci motor dari dalam kamar korban tanpa seizin pemilik.
Setelah menguasai kunci, pelaku menunggu waktu yang dianggap aman. Saat situasi sepi pada dini hari, ia membawa kabur sepeda motor yang terparkir di belakang kamar kos. Kendaraan tersebut kemudian disembunyikan di sebuah rumah di Dusun Lingsir, Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, dengan rencana untuk dijual.
Kapolsek Wringinanom Iptu Ahmad Fahri menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan korban terhadap tersangka yang tidak berada di kamar kosnya bertepatan dengan waktu kejadian. Laporan itu langsung ditindaklanjuti petugas dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pengejaran.
“Kurang dari 24 jam, pada Senin (23/02/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, anggota berhasil mengamankan tersangka di wilayah Sumengko. Saat diperiksa, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan sepeda motor yang belum sempat terjual,” ujarnya.
Petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah beserta STNK. Akibat peristiwa tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.
Keberhasilan ini, lanjut Kapolsek, menjadi bukti pentingnya sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. “Keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi perlu dukungan dan partisipasi aktif masyarakat. Mari kita jaga dan amankan bersama,” pesannya.
Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, serta tidak meletakkan kunci di tempat yang mudah dijangkau. Jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, warga dapat segera melapor melalui layanan darurat 110 atau program Lapor Kapolres (LaporCakRama) di nomor 0811-8800-2006.
Editor : Abdul Aziz Qomar