klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Terlibat Narkotika, Tiga Warga Watestanjung Gresik Diciduk Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ketiga tersangka saat diminta keterangan di Mapolsek Wringinanom Gresik. (Miftahul Faiz/Klikjatim.com)
Ketiga tersangka saat diminta keterangan di Mapolsek Wringinanom Gresik. (Miftahul Faiz/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Tiga warga Dusun Ngampon, Desa Watestanjung, Kabupaten Gresik terlibat jaringan bisnis barang haram. Ketiganya akhirnya diamankan Satreskrim Polsek Wringinanom.

Ketiga pelaku adalah Rudi alias Munyuk (37), Sapii alias Kentung (39) dan Sunandar (57). Ketiga pria dari Desa yang sama itu kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Warung Kopi milik Sandra Dusun Ngampon, Desa Watestanjung, Kecamatan Wringinanom, Gresik. Sekitar pukul 12.30 Wib, Minggu (19/7/2020).

Kapolsek Wringinanom AKP Christian Bagus Yulianto menerangkan, atas informasi masyarakat anggota Reskrim Wringinanom melalukan penangkapan kepada pelaku Rudi alias Munyuk.

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua poket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,18. Dan dari keterangan pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu membeli dari Sapii alias Kentung dengan harga Rp 350 ribu," kata Kapolsek.

[irp]

Lanjut Christian, Reskrim berlanjut melalukan penangkapan kepada pelaku Sapii dengan barang bukti uang Rp 350 ribu hasil penjualan narkotika jenis sabu dan Hp merek Nokia.

"Nah keterangan Sapii alias Kentung ia mendapat sabu juga dari temannya di Jetis, Mojokerto. Dan melakukan pengembangan menangkap Sunandar beserta barang bukti satu bungkus sabu 2,22 Gram. setelah dilakukan penggeledahan pada badan dan sepeda motonya ditemukan satu  bungkus sabu 5,90 Gram, satu  bungkus sabu 2,24 Gram. Total semua sabu dari tiga pelaku 10, 54 gram," papar Christian.

[irp]

Tidak berhenti disini, polisi juga menyita alat hisap sabu berupa botol dua sedotan serta pipet kaca.

"Kami juga menyita barang bukti lainnya, satu hp merk Nokia warna biru, uang tunai Rp 350 ribu dan 1 sepeda motor Honda Beat Hitam Hijau nopo W 6515 AM," tutup Kapolsek AKP Christian Bagus Yulianto.

Atas perbuatannya para pelaku yang berstatus tersangkan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan penajara paling singkat 4 tahun dan paling lama 8 tahun. (bro)

Editor :