klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Satreskrim Polres Malang Ringkus Dua Pelaku Curanmor

avatar Apriliana Devitasari
  • URL berhasil dicopy
Polisi menunjukkan barang bukti motor curian
Polisi menunjukkan barang bukti motor curian

KLIKJATIM.Com | Malang -  Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Malang menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor hanya beberapa jam setelah beraksi di Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Minggu (31/5/2026) dini hari.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial A (18), warga Kecamatan Pagelaran, dan AAB (19), warga Kecamatan Ngajum. Keduanya diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga yang sedang menonton hiburan karnaval di Dusun Maduarjo, Desa Maguan.


Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB saat korban memarkir sepeda motor Honda Stylo 160 di halaman rumah warga.


“Korban saat itu sedang menonton kegiatan karnaval. Pelaku memanfaatkan situasi yang ramai dan kelengahan korban untuk menjalankan aksinya,” kata Hafiz, Senin (1/6/2026).


Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua terduga pelaku diduga menjalankan aksi secara bersama-sama. Salah satu mengendarai sepeda motor hasil curian, sementara rekannya mendorong menggunakan kendaraan lain untuk menghindari perhatian warga.


“Modusnya, satu pelaku mengendalikan motor hasil curian dan satu lainnya mendorong dari belakang untuk menghindari kecurigaan warga sekitar,” ujarnya.


Setelah menerima laporan, tim URC Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Ngajum langsung melakukan penyisiran di sejumlah lokasi. Dalam waktu singkat, kedua terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Babadan.


Polisi juga menyita satu unit Honda Stylo 160 milik korban dan satu unit Honda Vario 150 yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.


“Kecepatan respons menjadi kunci. Tim langsung bergerak begitu menerima informasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata Hafiz.


Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menyebut pengungkapan kasus tersebut menunjukkan kesiapsiagaan jajaran Polres Malang dalam merespons laporan masyarakat.


“Keberhasilan ini menunjukkan sinergi yang solid antara Satreskrim Polres Malang dan Polsek jajaran dalam menindaklanjuti setiap laporan tindak kriminal. Respons cepat seperti ini menjadi komitmen kami untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.


Bambang menegaskan Polres Malang akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat untuk menekan angka kejahatan jalanan di wilayah Kabupaten Malang.


“Polres Malang tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Kami akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat agar masyarakat merasa aman dalam setiap aktivitasnya,” katanya.


Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor :