klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kiai-nya Ditahan Karena Korupsi, Santri Ponpes Al Ibrohimi Demo Kejari Gresik

avatar Rozy
  • URL berhasil dicopy
Sejumlah santri Ponpes Al Ibrohimi saat berunjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Gresik (Ist)
Sejumlah santri Ponpes Al Ibrohimi saat berunjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Gresik (Ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Puluhan santri dari Pondok Pesantren Al Ibrohimi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Gresik pada Jumat (13/2/2025). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019.

Para santri tiba sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan pakaian serba putih. Mereka membawa berbagai poster bertuliskan tuntutan, seperti “Aksi Damai, Bebaskan Kiai Kami”, “Solidaritas Santri, Bebaskan Kiai”, hingga “Periksa Kasi Pidsus Gresik”.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MR selaku ketua santri, serta dua pengasuh ponpes berinisial RKA dan MFR. Perwakilan santri, Abdullah Syafi’i, menyampaikan bahwa pihaknya meminta ketiganya dibebaskan.

Menurut Abdullah, proses hukum yang dilakukan Kejari Gresik dinilai tidak profesional. Ia mengaku terdapat dugaan intimidasi dan ancaman selama pemeriksaan berlangsung. Selain itu, ia juga mempertanyakan konstruksi perkara yang digunakan oleh penyidik dalam menetapkan status tersangka.

Ia menjelaskan, pengajuan dana hibah sebenarnya telah dilakukan sejak 2018 oleh almarhum KH Wafa untuk pembangunan asrama santri. Namun karena kebutuhan mendesak, pihak pesantren terlebih dahulu membangun menggunakan dana internal serta swadaya masyarakat.

“Pembangunan sudah berjalan dan menghabiskan biaya lebih dari Rp1 miliar. Sementara dana hibah baru cair pada November 2019 tanpa pemberitahuan sebelumnya,” ujarnya.

Dana hibah tersebut, lanjutnya, kemudian dialihkan untuk pembangunan fasilitas pesantren lainnya. Ia mengibaratkan bantuan tersebut datang setelah kebutuhan utama lebih dulu terpenuhi secara mandiri.

Dalam aksi tersebut, para santri juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan menyatakan kesediaan untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Kami siap membuktikan semuanya di pengadilan. Namun kami memohon penangguhan penahanan karena beliau-beliau adalah guru yang sangat dibutuhkan oleh para santri,” kata Abdullah.

Hingga sekitar pukul 14.00 WIB, massa aksi masih bertahan di halaman kantor Kejari Gresik. Mereka menggelar istigasah dan selawatan secara bergantian.

Sebelumnya, Kejari Gresik menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2019. Ketiganya diduga menggunakan dana hibah sebesar Rp400 juta yang semestinya diperuntukkan bagi pembangunan asrama putri untuk membeli dua bidang tanah atas nama pribadi.

Editor :