KLIKJATIM.Com | Surabaya – Menyikapi kebijakan nasional pemutakhiran data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menyiapkan langkah mitigasi strategis dan komprehensif guna memastikan pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan selama masa transisi.
Pemutakhiran data kepesertaan PBI JK melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menyebabkan penonaktifan sebanyak 1.480.380 peserta PBI JK di Jawa Timur terhitung mulai 1 Februari 2026. Menyikapi kondisi tersebut, Gubernur Khofifah meminta masyarakat untuk tetap tenang, khususnya warga yang sedang menjalani pengobatan rutin dan membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan.
“Prinsip utama yang harus dijaga adalah keselamatan pasien. Saya telah menginstruksikan seluruh OPD terkait agar tidak boleh ada penolakan layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama pasien kronis dan kondisi darurat, selama proses pemutakhiran data berlangsung,” tegas Khofifah.
Khofifah menjelaskan, kebijakan pemutakhiran data ini sejalan dengan kesepakatan nasional antara Pemerintah Pusat dan DPR RI yang menetapkan masa transisi selama tiga bulan. Dalam periode tersebut, seluruh pelayanan kesehatan tetap diberikan, dan pembiayaan PBI JK tetap ditanggung oleh Pemerintah sembari menunggu selesainya proses pemutakhiran data.
Sebagai tindak lanjut, Gubernur Khofifah telah menginstruksikan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur untuk bergerak cepat melakukan mitigasi strategis di lapangan. Langkah ini bertujuan melindungi masyarakat rentan agar tidak kehilangan akses layanan kesehatan selama masa transisi.
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur bersama seluruh fasilitas pelayanan kesehatan berkomitmen untuk tetap memberikan layanan, khususnya bagi peserta yang membutuhkan penanganan medis segera akibat penyakit kronis, penyakit katastropik, maupun kondisi darurat medis.
Sementara itu, Dinas Sosial di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur diperintahkan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor guna mempercepat pemutakhiran data serta menangani pengaduan masyarakat. Selain itu, Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur juga menugaskan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk melakukan sosialisasi dan penyisiran warga desil 1–4 yang belum memiliki kepesertaan PBI JK agar segera diusulkan melalui aplikasi SIKS-NG.
Sinergi lintas sektor ini turut diperkuat oleh BPJS Kesehatan yang tetap memprioritaskan pelayanan bagi pasien kronis, seperti hemodialisa dan thalasemia, di seluruh fasilitas kesehatan mitra. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan tidak terjadi penolakan pelayanan kesehatan selama menunggu hasil pemutakhiran data dari Kementerian Sosial.
Dengan langkah mitigasi ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus hadir melindungi hak kesehatan masyarakat serta memastikan keberlanjutan layanan kesehatan bagi seluruh warga, khususnya kelompok rentan.
Editor : Abdul Aziz Qomar