klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Motor Milik Warga Surabaya Digondol Orang di Gresik dengan Modus COD

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Motor milik korban usai diamankan polisi (Dok)
Motor milik korban usai diamankan polisi (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP. Seorang pria berinisial AA diamankan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik korban saat transaksi jual beli secara COD (Cash on Delivery).

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, IPDA Andi Muh. Asyraf Gunawan, S.Tr.K. Penangkapan dilakukan pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.

Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial ABT (24), warga Kota Surabaya, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Sporty tahun 2007 miliknya. Peristiwa tersebut terjadi di Warung Kopi Kopja, Jalan Dr. Soetomo No. 161, Kelurahan Sukorame, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.

Menurut keterangan polisi, pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, korban memposting sepeda motornya di media sosial Facebook dengan maksud untuk dijual. Tak lama kemudian, pelaku menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan mengajak bertemu untuk transaksi secara langsung.

Pertemuan pertama dilakukan di kawasan Randuagung, Kebomas, namun belum terjadi kesepakatan. Keesokan harinya, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, korban dan pelaku kembali bertemu di Warung Kopi Kopja Soetomo Gresik. Saat itu, pelaku sempat meminjam STNK korban dengan alasan mengecek nomor mesin dan rangka kendaraan.

Sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku meminta izin mencoba sepeda motor korban. Namun hingga lebih dari 10 menit, pelaku tidak kembali. Korban kemudian menyadari STNK miliknya juga telah hilang. Pelaku sempat berkomunikasi dengan korban dan mengaku membawa sepeda motor beserta STNK, bahkan meminta korban menebus kendaraan miliknya sendiri.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Gresik.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Polres Gresik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Setelah melakukan pemantauan, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya berikut barang bukti.

“Pelaku berhasil diamankan bersama satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty 2007 beserta plat nomor AG-3716-RB,” ujar IPDA Andi Muh. Asyraf Gunawan.

Selain kendaraan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua buah pelat nomor, satu unit ponsel iPhone, satu buah topi, serta satu buah kunci sepeda motor. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dan kini masih menjalani proses penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik.

Editor :