klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Berpura-pura Belanja, Komplotan WNA Gasak Emas Rp233 Juta di Toko Surabaya

avatar Muhammad Nurkholis
  • URL berhasil dicopy
Barang bukti perhiasan emas yang dicuri komplotan WNA disita Polrestabes Surabaya
Barang bukti perhiasan emas yang dicuri komplotan WNA disita Polrestabes Surabaya

KLIKJATIM.Com | Surabaya  - Aksi nekat komplotan Warga Negara Asing (WNA) yang mencuri puluhan perhiasan di sebuah toko emas di Jalan Pacar Keling, Tambaksari, Surabaya, pada akhir Desember 2025, sempat menyita perhatian publik.

Komplotan tersebut terdiri dari empat orang, yakni ZR dan YSM asal Pakistan, serta MRYM dan FR berkewarganegaraan Jordania. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati bahwa MRYM merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pencurian serupa di Thailand.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, keempat tersangka diketahui telah berada di Indonesia sejak 2023 dengan status sebagai turis. Mereka masuk secara legal dan memiliki paspor serta KITAS yang masih berlaku, namun kerap berpindah-pindah tempat tinggal.

“Secara administrasi mereka masuk resmi sebagai wisatawan. Namun, selama di Indonesia mereka hidup nomaden,” ujar Edy, Sabtu (21/1).

Dalam proses penyidikan, polisi mengaku mengalami sejumlah hambatan. Selain kendala bahasa, para tersangka juga bersikap tidak kooperatif dan menolak mengakui perbuatannya meski telah diperlihatkan rekaman CCTV.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Keempat tersangka datang ke toko emas dengan penyamaran. Tiga orang mengenakan jubah dan kerudung, sementara satu lainnya memakai topi dan masker.

Mereka berpura-pura hendak membeli perhiasan dengan menunjuk-nunjuk emas yang dipajang. Karena keterbatasan bahasa, tersangka meminta seluruh perhiasan dikeluarkan sekaligus. Namun setelah baki emas diletakkan di etalase, mereka tiba-tiba membatalkan pembelian dan pergi. Dua di antaranya hanya membeli sepasang anting bayi tanpa meminta nota resmi.

Akibat kejadian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp 233 juta. Total emas yang berhasil digondol pelaku mencapai 52 perhiasan emas 16 karat dengan berat 135 gram. Emas tersebut kemudian dijual dengan nilai sekitar Rp 180 juta.

“Uang hasil penjualan sudah kami sita, berupa 114 lembar dolar Amerika dengan total nilai sekitar Rp 180 juta,” pungkas Edy.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polrestabes Surabaya.

Editor :