KLIKJATIM.Com | Gresik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik agar lebih tegas dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pengawasan yang konsisten dinilai penting untuk memastikan pembangunan, baik sektor industri maupun hunian, berjalan tertib dan sesuai peruntukan.
Pesatnya pertumbuhan investasi di Kabupaten Gresik, khususnya pada sektor industri dan perumahan, menuntut pemerintah daerah memperkuat kontrol pemanfaatan ruang. Hal tersebut diperlukan guna memastikan setiap pembangunan telah mematuhi rencana tata ruang di masing-masing kecamatan, mengingat seluruh perizinan mendirikan bangunan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) beserta izin turunannya merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Anggota Komisi III DPRD Gresik, Yuyun Wahyudi, menegaskan bahwa pemerintah eksekutif perlu segera melakukan evaluasi dan penegasan pemanfaatan tata ruang, terutama di wilayah Kecamatan Manyar dan Kecamatan Bungah.
“Pemerintah eksekutif perlu diingatkan agar melakukan kontrol yang tegas terhadap RTRW, khususnya di Kecamatan Manyar dan Bungah. Di wilayah tersebut sudah banyak tata kelola ruang yang perlu dikaji ulang,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, evaluasi perlu dilakukan karena hingga saat ini belum ada penegasan yang jelas terkait pemanfaatan tata ruang wilayah, baik terhadap lahan sawah dilindungi (LSD) dan lahan hijau produktif, maupun pemetaan kawasan industri dan hunian di tiap kecamatan.
“Jangan sampai menunggu munculnya kepentingan baru baru kemudian tata ruang diubah atau dimunculkan pengaturan baru yang tidak semestinya. Harus ada penegasan sejak awal,” tegasnya.
Politisi Partai Gerindra itu menyebutkan bahwa sejumlah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di beberapa kecamatan telah rampung. Kepastian tata ruang yang tertib, kata dia, akan mendorong pengembangan kawasan yang aman, teratur, dan sesuai rencana.
“Kalau satu wilayah ditetapkan sebagai kawasan industri, ya industri. Kalau lahan hijau, jangan diberikan izin industri. Harus ada pemetaan yang jelas dan tidak setengah-setengah,” tandasnya.
DPRD Gresik kembali menekankan agar Pemkab tidak hanya berperan sebagai pemberi layanan perizinan, tetapi juga bertindak sebagai pengawas dan penjaga peruntukan ruang wilayah. Penguatan pengawasan dinilai penting guna mencegah terjadinya pelanggaran pemanfaatan ruang di kemudian hari.
Editor : Abdul Aziz Qomar