KLIKJATIM.Com | Gresik — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik menindak tegas seorang pengemudi bus Trans Jatim yang terekam melakukan aksi ugal-ugalan di jalan protokol dan viral di media sosial.
Penindakan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat serta video pelanggaran yang beredar luas, Senin (19/1/2026).
Bus Trans Jatim bernomor lambung LX.042 dengan nomor polisi W 7133 ** diketahui melintas secara tidak wajar dan membahayakan pengguna jalan lain di ruas Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo (SHD), Gresik. Aksi pengemudi tersebut memicu kecaman warganet karena dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Dari hasil penelusuran, petugas berhasil mengidentifikasi pengemudi bus berinisial SH (48), warga Kabupaten Jombang. Selain dikenai sanksi hukum berupa tilang, pengemudi juga mendapatkan sanksi internal dari pihak pengelola Trans Jatim dan perusahaan otobus (PO) terkait sebagai bentuk evaluasi dan penegakan disiplin.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin, menegaskan bahwa langkah penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, terutama di kawasan jalan protokol yang memiliki aktivitas tinggi.
“Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pengemudi angkutan umum. Jangan berkendara secara ugal-ugalan, apalagi di wilayah perkotaan. Keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain adalah prioritas utama,” tegas AKP Nur Arifin.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan pelanggaran tersebut. Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga ketertiban berlalu lintas dengan melaporkan setiap pelanggaran maupun tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
Editor : Abdul Aziz Qomar