KLIKJATIM.Com | Gresik – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik mengumpulkan para pengemudi (Driver) Bus Trans Jatim menyusul insiden pelemparan batu oleh seorang pemotor di Jalan Raya Daendels, Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Kamis pagi (15/1/2026).
Kegiatan tersebut dikemas dalam program bertajuk Polantas Menyapa sebagai upaya meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Acara berlangsung di Ruang Rapat Terminal Bunder, Kabupaten Gresik, Sabtu (17/1/2026).
Program ini merupakan inisiatif Kasat Lantas Polres Gresik AKP Nur Arifin untuk membangun komunikasi langsung sekaligus meningkatkan kesadaran hukum pengemudi angkutan umum. Kegiatan tersebut juga melibatkan sinergi lintas instansi, antara lain Denpom Kodam V/Brawijaya serta Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Gresik.
Mewakili Kasat Lantas, Kanit Kamsel Satlantas Polres Gresik Ipda Andreas Dwi Anggoro, didampingi Kaurbinopsnal Ipda Arif Harianto, memberikan pembinaan dan edukasi kepada para driver serta pramugara Bus Trans Jatim.
Dalam arahannya, Ipda Andreas menekankan pentingnya pemahaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 311 tentang sanksi pidana bagi pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan secara membahayakan nyawa atau barang.
“Keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain merupakan tanggung jawab utama pengemudi. Setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum yang harus dipahami bersama,” tegasnya.
Selain edukasi hukum, para pengemudi juga diingatkan untuk rutin memeriksa kondisi kendaraan sebelum beroperasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), guna mencegah gangguan teknis yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Satlantas Polres Gresik juga mengimbau agar driver Bus Trans Jatim tidak berkendara secara ugal-ugalan, serta selalu menjunjung tinggi disiplin dan etika berlalu lintas. Sikap profesional pengemudi angkutan umum dinilai menjadi cerminan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Sebagai bentuk keterbukaan terhadap pengaduan masyarakat, Satlantas turut mensosialisasikan layanan Call Center Polri 110 dan Hotline Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0812-8800-2006 bagi penumpang yang menemukan pelanggaran atau perilaku pengemudi yang tidak sesuai aturan.
Kegiatan yang dihadiri pengelola masing-masing koridor PO Trans Jatim tersebut berlangsung dalam suasana interaktif dan kondusif.
Melalui langkah preventif ini, Satlantas Polres Gresik berharap dapat menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas, sekaligus meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan di wilayah hukumnya.
Sebagai informasi, insiden pelemparan batu terjadi saat sebuah Bus Trans Jatim melintas di Jalan Raya Daendels, Manyar. Pelaku yang merupakan pengendara motor mengaku kesal karena bus melaju di lajur berlawanan arah. Akibat kejadian tersebut, kaca bus yang dioperasikan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur pecah, namun tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka. Pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Editor : Abdul Aziz Qomar