klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Drama Haji 2023–2024: KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka

avatar Hirna Ramadhanianto
  • URL berhasil dicopy
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kuota haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kuota haji

KLIKJATIM.Com | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).

“KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni YCQ selaku mantan Menteri Agama dan IAA sebagai staf khusus Menteri Agama saat itu,” kata Budi, dikutip dari Antara.

Keduanya dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara serta denda hingga miliaran rupiah.

Penyidikan perkara ini dimulai pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang ditaksir menembus angka Rp1 triliun.

Dalam rangka penyidikan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji Maktour.

KPK menduga praktik korupsi ini melibatkan jaringan luas. Pada 18 September 2025, lembaga antirasuah itu mengungkap adanya keterlibatan 13 asosiasi dan lebih dari 400 biro perjalanan haji. Skema pengaturan kuota dinilai sarat penyimpangan dan menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Kasus ini turut menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, termasuk pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus.

Editor :