KLIKJATIM.Com | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPP) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kantor Pajak KPP Madya Jakarta Utara. Dalam OTT tersebut KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut terkait dugaan suap pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya unsur pidana dan kecukupan alat bukti.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1) dini hari.
Kelima tersangka terbagi dalam dua kategori. Dari unsur pegawai pajak, yakni Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, serta Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai.
Sementara dari pihak swasta, tersangka adalah Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto (EY) selaku staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak.
KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
ABD dan EY sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan DWB, AGS, dan ASB sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 12B UU Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa OTT ini berkaitan dengan upaya negosiasi pengurangan kewajiban pajak.
“Transaksi haram tersebut diduga melibatkan kolaborasi antara oknum pemeriksa pajak dan pihak wajib pajak yang ingin membayar lebih rendah dari ketentuan,” jelas Fitroh.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang serta barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing.
“Belum dihitung, sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” tambah Fitroh.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kedelapan orang yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Editor : Wahyudi