klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Permudah Layanan Saat Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Sediakan Aplikasi Online

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Tanya Rahayu saat menjelaskan di depan sejumlah awak media. (koinul/klikjatim.com)
Foto: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Tanya Rahayu saat menjelaskan di depan sejumlah awak media. (koinul/klikjatim.com)

GRESIK – Saat libur lebaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dipastikan tetap bisa mendapatkan layanan. Bahkan, untuk mempermudah proses pelayanan peserta dapat melihat langsung Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdekat di kampung halaman via aplikasi online.

“Khusus momen liburan hari raya Idul Fitri kali ini, peserta JKN-KIS bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di luar FKTP masing-masing. Untuk mengetahui daftar FKTP tersebut bisa dilihat di aplikasi ‘Mudik BPJS Kesehatan’ atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Tanya Rahayu dalam konferensi pers, Senin (27/05/2019).

Jika tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, maka peserta bisa dilayani di IGD Rumah Sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

[irp]

"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS,” lanjutnya.

Pelayanan khusus dalam libur lebaran terhitung mulai H-7 sampai H+7, atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei-13 Juni 2019. Menurutnya, peserta JKN-KIS yang sedang mudik ke luar kota tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

[irp]

“Hal ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS. Tentunya pelayanan ini berlaku hanya bagi peserta yang status kepesertaannya aktif,” tandasnya.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS di Kantor Cabang, Kantor Kabupaten atau Kota. Layanan ini tersedia mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat.

“Sehingga peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah dan Penerima Bantuan Iuran), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, serta penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera,” jelasnya. (nul/*)

Editor :