klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Beraksi Hingga Bangkalan, Residivis Curanmor 23 TKP Diringkus Satreskrim Polres Sampang

avatar fadil
  • URL berhasil dicopy
SIGAP: Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap tersangka Curanmor (Humas Polres For Klikjatim.com)
SIGAP: Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap tersangka Curanmor (Humas Polres For Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Sampang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil memutus rantai aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Polisi meringkus dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam puluhan aksi pencurian di wilayah Madura.

Salah satu tersangka bahkan mengaku telah menjalankan aksinya sebanyak 23 kali di berbagai lokasi berbeda, mulai dari Kabupaten Sampang hingga Kabupaten Bangkalan.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan pencurian di depan Toko Rejeki 2, Jalan Jokotole, Kecamatan Omben, pada 21 Desember 2025 lalu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, polisi akhirnya mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Pada Senin dini hari, 5 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, anggota Opsnal Satreskrim Polres Sampang melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial A.S (31) di Jalan Raya Sogian, Kecamatan Omben. Tak lama kemudian, polisi juga mengamankan rekan tersangka berinisial S (31), warga Surabaya yang beralamat terakhir di Desa Meteng, Omben.

Dari hasil pemeriksaan mendalam, tersangka S (31) mengakui rekam jejak kriminalnya yang cukup panjang. Selain di Kecamatan Omben, ia juga kerap beraksi di wilayah Kota Sampang, Kecamatan Torjun, serta merambah ke Kabupaten Bangkalan yakni di Kecamatan Blega dan Galis.

"Tersangka S mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 23 kali di beberapa TKP berbeda. Keduanya menjalankan aksi ini didorong oleh motif ekonomi," terang AKP Eko saat memberikan keterangan di Mapolres Sampang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dan dihasilkan dari kejahatan para tersangka, antara lain satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih tanpa pelat nomor, sebuah Kunci T (alat yang digunakan untuk merusak kunci motor), rekaman CCTV berdurasi 26 detik yang memperlihatkan aksi pelaku, dan satu buah kaos lengan pendek warna hitam milik tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sampang dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan dan tetap waspada terhadap lingkungan sekitar guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.

Editor :