klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pemkab Gresik Bersiap Revisi Sejumlah Perda setelah UU Penyesuaian Pidana Disahkan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Gresik — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersiap menyesuaikan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) seiring berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang resmi diundangkan pada 2 Januari 2026.

Undang-undang tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku bersamaan dengan efektifnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yang menggantikan Wetboek van Strafrecht peninggalan kolonial.

UU Penyesuaian Pidana diterbitkan untuk menjamin keselarasan dan kepastian hukum dalam perumusan sanksi pidana di seluruh peraturan perundang-undangan, termasuk undang-undang di luar KUHP maupun peraturan daerah. Penyesuaian ini dinilai penting guna mencegah disparitas penegakan hukum, tumpang tindih sanksi, serta potensi ketidakadilan di tengah masyarakat.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Gresik, Mohammad Rum Pramudya, menjelaskan bahwa salah satu perubahan mendasar dalam undang-undang tersebut adalah penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam peraturan daerah. Dengan ketentuan baru ini, seluruh ancaman pidana kurungan dalam Perda harus diubah menjadi pidana denda berbasis kategori.

“Untuk Perda kabupaten dan kota, batas maksimal denda ditetapkan pada kategori III. Ketentuan ini sejalan dengan perubahan Pasal 15 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Pasal 238 Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” jelas Pram, Selasa (4/1/2026).

Ia menambahkan, sistem kategori denda diterapkan secara nasional untuk menggantikan pencantuman nominal denda secara langsung. Sistem tersebut dinilai lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi dan inflasi, sekaligus memberikan kepastian hukum yang berkelanjutan.

Bagi Kabupaten Gresik, kebijakan ini berdampak pada sejumlah Perda yang mengatur ketertiban umum, lingkungan hidup, persampahan, tata kota, hingga lalu lintas lokal. Pasalnya, beberapa Perda masih memuat sanksi pidana kurungan atau denda dengan nominal tetap yang tidak lagi relevan dengan sistem hukum pidana nasional yang baru.

“Sejumlah Perda memang perlu segera disesuaikan agar tidak bertentangan dengan ketentuan KUHP baru,” ungkapnya.

UU Penyesuaian Pidana juga mendorong pemerintah daerah untuk mengedepankan sanksi administratif dan pendekatan restoratif, seperti teguran, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, hingga kewajiban pemulihan kondisi semula, sebelum menjatuhkan sanksi pidana.

Pendekatan ini sejalan dengan semangat KUHP Nasional yang mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif, sekaligus diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.

Pemkab Gresik bersama DPRD pun didorong segera melakukan audit dan revisi Perda agar tetap memiliki kekuatan hukum dan tidak berpotensi batal demi hukum. Langkah ini dipandang penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih proporsional dan berkeadilan.

“Dengan berlakunya UU Penyesuaian Pidana, Kabupaten Gresik memasuki fase baru penataan hukum daerah yang lebih selaras dengan sistem hukum pidana nasional berbasis Pancasila dan UUD 1945,” pungkas Pram.

Editor :