KLIKJATIM.Com | Jember – Kasus pembunuhan bayi yang menggemparkan warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Jember memastikan bahwa pelaku pembuangan dan pemotongan jasad bayi tersebut adalah ibu kandungnya sendiri, seorang perempuan muda berinisial RH (19).
RH, warga Desa Kaliglagah, Kecamatan Sumberbaru, diduga kuat tega melakukan aksi keji tersebut karena motif malu dan ketakutan usai melahirkan tanpa suami. Informasi yang dihimpun di lokasi menyebutkan bahwa pelaku diketahui sudah pernah menjanda sebanyak dua kali.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan warga terkait temuan potongan tubuh bayi di dalam septic tank di rumah pelaku.
“Berangkat dari temuan masyarakat tersebut, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapati ibu dari bayi tersebut sebagai pelakunya,” ujar AKP Angga saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Senin (29/12/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tragis ini terjadi setelah pelaku melahirkan bayinya seorang diri di kamar mandi rumahnya. Diliputi rasa panik dan takut diketahui oleh keluarga serta lingkungan sekitar, RH berupaya menghilangkan jejak.
Pelaku awalnya berniat membuang bayi tersebut ke dalam septic tank. Namun, karena lubang septic tank yang sempit, pelaku mengambil cangkul dari dapur dan memotong bagian tubuh korban agar bisa masuk ke dalam lubang tersebut.
“Hasil sementara, karena ibu ini merasa malu, ia mencoba membuang bayi ke septic tank. Namun karena (lubangnya) kecil, ia kembali ke dapur mengambil cangkul dan memotong bagian tubuh korban,” jelas AKP Angga.
Dari hasil olah TKP, hanya potongan tangan kiri bayi yang berhasil dimasukkan ke dalam septic tank. Sementara bagian tubuh lainnya ditemukan terkubur di area pemakaman keluarga yang terletak di belakang rumah pelaku.
Meski sempat memberikan keterangan yang berbelit-belit, RH akhirnya mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 44 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.
Polres Jember menyatakan penyidikan kasus ini masih terus berkembang. Dalam waktu dekat, polisi akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap pelaku untuk mengetahui kondisi kejiwaannya. Selain itu, penyidik juga berencana memanggil ayah biologis dari bayi tersebut untuk mengungkap latar belakang kasus ini secara menyeluruh.
Editor : Fatih