KLIKJATIM.Com | Gresik – Perayaan Natal 2025 menjadi momen penuh harapan bagi 13 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik. Di balik jeruji besi, mereka menerima kabar yang membawa senyum dan haru: pengurangan masa pidana atau remisi Natal.
Bagi para narapidana beragama Nasrani tersebut, remisi bukan sekadar potongan masa hukuman, melainkan hadiah atas upaya memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan. Setiap hari yang dilalui dengan disiplin dan kepatuhan kini berbuah pengakuan dari negara.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Gresik, Anggi Fauzi, menjelaskan bahwa pada Natal tahun ini sebanyak 13 warga binaan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima remisi.
“Sebanyak tiga orang memperoleh remisi 15 hari, sedangkan 10 orang lainnya mendapatkan remisi satu bulan,” ujar Anggi, Rabu (24/12).
Ia menambahkan, sebelum remisi diberikan, pihak Rutan telah melakukan sosialisasi dan pendampingan agar warga binaan memahami hak dan kewajiban mereka. Hanya mereka yang menunjukkan perilaku baik dan memenuhi persyaratan administratif yang dapat diusulkan.
“Remisi ini bukan hadiah instan. Ada proses pembinaan, kedisiplinan, dan kepatuhan yang harus dijalani terlebih dahulu,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, Eko Widiatmoko, menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap selama menjalani pembinaan.
“Remisi adalah pengakuan atas kesungguhan mereka untuk berubah. Kami berharap ini menjadi penyemangat agar warga binaan terus menjalani pembinaan dengan baik dan menaati aturan,” tutur Eko.
Ia juga berharap momentum Natal dan pemberian remisi ini dapat menjadi titik balik bagi warga binaan untuk menata hidup yang lebih baik setelah bebas nanti.
“Semoga remisi ini tidak hanya mempersingkat masa pidana, tetapi juga menumbuhkan kesadaran untuk menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Abdul Aziz Qomar