klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

LBH PKD Jatim Beri Bantuan Hukum Gratis bagi Tahanan di Rutan Gresik

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Setya Wibowo (Kiri) mendengarkan pertanyaan dari salah satu tahanan di Rutan Kelas II B Gresik (Dok)
Setya Wibowo (Kiri) mendengarkan pertanyaan dari salah satu tahanan di Rutan Kelas II B Gresik (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Sekitar 30 orang tahanan titipan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, mendapatkan sosialisasi bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Pejuang Keadilan Dirgantara (LBH PKD) Jawa Timur, Sabtu (1/11).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja sama resmi antara LBH PKD dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dalam memberikan pendampingan hukum gratis kepada tahanan atau narapidana baru yang belum memiliki kuasa hukum, khususnya di wilayah Gresik, Surabaya, dan Sidoarjo.

Anggota LBH PKD, Setya Wibowo, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memastikan setiap tahanan mendapatkan hak atas pendampingan hukum, tanpa terkecuali.

 “Kami melakukan sosialisasi bantuan hukum di Rutan Banjarsari Gresik dengan peserta sebanyak 30 tahanan titipan. Rencananya, kegiatan serupa juga akan dilakukan di Rutan Medaeng dan Rutan Porong,” ujarnya.

Kerja Sama Resmi dengan Kemenkumham Jatim

Menurut Setya, tahun 2025 menjadi tonggak penting bagi LBH PKD karena baru tahun ini pihaknya secara resmi menandatangani kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Melalui kerja sama ini, LBH PKD mendapat mandat untuk memberikan bantuan hukum kepada para tahanan titipan dan narapidana baru masuk di sejumlah rutan.

“Ya, baru tahun 2025 ini kami bekerja sama secara resmi dengan Kanwil Kemenkumham Jatim. Saat ini fokus kami masih di tiga rutan, yakni Gresik, Porong, dan Medaeng. Ke depan kami berharap program ini dapat menjangkau lebih luas di seluruh Jawa Timur,” terang Setya.

Pendampingan Hukum Gratis untuk Semua Kasus

Setya menegaskan, LBH PKD memberikan pendampingan hukum kepada narapidana dari berbagai jenis kasus, baik pidana umum maupun kasus lain yang membutuhkan advokasi. Menariknya, semua layanan hukum ini tidak dipungut biaya sepeser pun.

“Kami tidak memungut biaya sama sekali, alias gratis. Tujuan kami benar-benar murni membantu para tahanan atau narapidana yang belum memiliki kuasa hukum agar mereka tetap mendapatkan hak atas pembelaan,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, LBH PKD berupaya mewujudkan akses keadilan yang setara bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa tahanan. Inisiatif tersebut juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara lembaga hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis dan berkeadilan.

Editor :