KLIKJATIM.Com | Gresik — Syarat untuk mendapatkan bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) yang sebelumnya harus memenuhi 9 kriteria dari 14 kriteria, kini ada kelonggaran. Pasalnya, warga terdampak Covid-19 sudah bisa menerima bantuan senilai Rp 600 ribu per bulan setiap keluarga cukup hanya dengan 3 kriteria saja.
Apa saja?
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik, Malahatul Fardah menerangkan, untuk kriteria calon penerima BLT DD cukup tiga poin.
[irp]
"Bila sebelumnya ada 14 kriteria dan minimal harus 9 kriteria, saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 40 tahun 2020 yang terbit pada tanggal 23 April kemarin boleh menggunakan 3 (tiga) kriteria," ujar Fardah, usai mengikuti rapat dengan pihak DPRD di Gedung Parlemen Jalan Wakhid Hasyim, Gresik, Senin (4/5/2020).
Adapun pertimbangannya karena saat ini dalam kondisi darurat. Selain itu, bukan merupakan program jangka panjang pengentasan kemiskinan.
Untuk tiga kriteria tersebut di antaranya warga yang kehilangan penghasilan, tidak terdata atau masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) alias non DTKS, dan keluarga yang punya anggota penderita penyakit menahun atau kronis.
[irp]
"Dengan kriteria itu teman-teman kepala desa tidak perlu khawatir dengan regulasi yang semula pakai 14 kriteria," lanjutnya.
Terpisah, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Gresik, Musa mengatakan, dengan adanya 14 kriteria penerima BLT DD mengakibatkan banyak desa tidak maksimal. Sehingga alokasi dana desa untuk BLT pun sangat sedikit, karena banyak warga terdampak Covid-19 yang tidak dapat memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
"Karena pemerintah desa takut melanggar hukum bila tidak patuh dengan ketentuan 9 kriteria dari 14 kriteria. Akibatnya sedikit sekali masyarakat yang terdata berhak menerima BLT, bahkan ada desa yang mengalokasikan BLT hanya untuk 20 sampai 40 KK," tuturnya. (nul)
Editor : Abdul Aziz Qomar