KLIKJATIM.Com | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara proaktif memproduksi konten informatif seputar pertanahan dan tata ruang. Langkah ini diambil guna memastikan masyarakat luas mendapatkan edukasi yang benar sekaligus mengisi ruang digital dengan konten bersumber tepercaya dari akun ofisial Kementerian ATR/BPN.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, usai presentasi Uji Publik dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
“Dengan penyebaran konten informasi secara digital, kita lebih mudah untuk menyampaikan kepada publik dan bahkan bisa secara real time menyampaikannya. Dengan begitu, semua yang dilakukan PPID, Biro Humas, layanan dan program masing-masing dirjen termasuk inovasi aplikasi dan layanan digital ATR/BPN dapat diketahui masyarakat,” ujar Wamen Ossy.
Berdasarkan data Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian ATR/BPN per 14 November 2025, tercatat sebanyak 692 permohonan informasi yang diterima, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dari jumlah tersebut, 53% pertanyaan yang diajukan seputar informasi Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan pertanahan.
Melihat tingginya permintaan SOP, PPID Kementerian ATR/BPN berupaya menyajikan informasi layanan pertanahan dengan bahasa yang ringan, mudah dimengerti, serta disajikan secara informatif melalui beberapa konten digital.
Adapun diantaranya “SAMSON” (Saatnya Menjawab Suara Online), yakni konten penjelasan interaktif dari pejabat berdasarkan pertanyaan netizen dan "Tangkal Hoaks”, untuk memberikan penjelasan atas narasi tidak berdasar yang beredar di media sosial.
Wamen Ossy juga menyoroti keunggulan layanan pengaduan. “Kita juga memiliki layanan Hotline WhatsApp Pengaduan yang menjadi primadona. Layanan ini terintegrasi dari pusat hingga seluruh satuan kerja di daerah dengan menggunakan single number sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pengaduan,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Wamen Ossy juga berpesan kepada seluruh pelaksana PPID Kementerian ATR/BPN, baik di pusat maupun daerah, untuk memedomani peraturan terkait layanan informasi publik, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Harus selalu diingat oleh seluruh petugas PPID bahwa dalam melayani masyarakat di bidang informasi publik sehingga tidak ada kegamangan dalam melayani masyarakat. Informasi mana yang harus dikecualikan, informasi mana yang harus diberikan. Tentunya akses informasi adalah hak dasar yang dimiliki oleh masyarakat, dimiliki oleh warga negara,” tegas Wamen Ossy.
Dalam presentasi Uji Publik tersebut, Wamen Ossy didampingi oleh Tenaga Ahli Menteri Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat, Adhi Maskawan; serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga, Bagas Agung Wibowo, beserta sejumlah jajaran Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN.
Editor : Fatih