klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Perdana di Gresik, YLBHKG Gelar Dialog Praktisi Hukum Bahas Penerapan KUHP Nasional

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Gresik – Untuk pertama kalinya di Kabupaten Gresik, para praktisi hukum yang tergabung dalam Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kabupaten Gresik (YLBHKG) Jawa Timur menggelar kegiatan Cafelog (Coffee and Dialogue) bertema “Penerapan KUHP Nasional dan Tantangannya” di Cafe Gresiknesia, Minggu malam (9/11/2025).

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah advokat, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta anggota DPRD Gresik.

Diskusi dipandu oleh Sekretaris YLBHKG Jatim, Raja Iqbal Islamy, dengan narasumber Dita Aditya dari Jakarta — alumni Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP 2023 yang diselenggarakan oleh BPSDM Kementerian Hukum dan HAM RI.

Diskusi berlangsung interaktif dan hangat. Beragam pertanyaan serta tanggapan dari peserta mengalir hingga larut malam.

Perdana Bahas KUHP Nasional di Gresik

Raja Iqbal Islamy menuturkan, kegiatan ini merupakan diskusi pertama di Gresik yang secara khusus membahas KUHP Nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang akan mulai diberlakukan pada awal 2026.

“Banyak masyarakat, bahkan advokat di Gresik, yang belum memahami isi dan penerapan KUHP Nasional ini. Karena itu, kami ingin membuka ruang diskusi agar masyarakat tidak kaget saat aturan baru ini diterapkan,” ungkap Raja Iqbal.

Ia menambahkan, YLBHKG Jatim berencana menggelar diskusi hukum secara rutin setiap bulan, mengingat minimnya kegiatan sosialisasi dan literasi hukum di masyarakat.

“Kami berharap bisa bersinergi dengan pemerintah, agar masyarakat semakin memahami aspek hukum dalam kehidupan sosial. Hukum tanpa moralitas adalah kekosongan,” tegas advokat muda tersebut.

Peralihan dari KUHP Kolonial ke KUHP Nasional

Sementara itu, narasumber Dita Aditya menjelaskan bahwa KUHP Nasional membawa perubahan besar dibanding KUHP kolonial peninggalan Belanda.

“Kalau KUHP lama hanya 523 pasal, yang baru mencapai 624 pasal. Artinya, ada banyak penyesuaian dan pembaruan sesuai konteks Indonesia,” jelas Dita.

Menurutnya, KUHP Nasional merupakan karya anak bangsa, hasil proses panjang yang melibatkan unsur Polri, Kejaksaan, Hakim, dan Kemenkumham. Salah satu fokus utamanya adalah pemulihan hak korban, bukan sekadar penghukuman pelaku.

“Kalau dulu hukum berorientasi pada pembalasan, KUHP baru lebih menekankan pada pemulihan korban. Misalnya melalui sanksi sosial dan pendekatan restoratif,” ujarnya.

Dita juga menyoroti sejumlah pasal baru yang cukup krusial, seperti ketentuan pidana terhadap praktik nikah siri (kohabitasi) dan penjualan alat kontrasepsi di muka umum oleh toko modern.

 “Pasal-pasal ini penting disosialisasikan agar masyarakat memahami batas hukum yang baru,” tambahnya.

Selain itu, Dita mengungkapkan bahwa hukuman mati dalam KUHP Nasional kini memiliki syarat percobaan, sehingga tidak langsung dijatuhkan tanpa pertimbangan kemanusiaan.

DPRD Gresik Apresiasi dan Dukung Sosialisasi KUHP Baru

Anggota Komisi I DPRD Gresik, Syaikhu Busyiri, turut hadir dan memberikan apresiasi atas inisiatif YLBHKG Jatim menggelar diskusi tersebut.

 “Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Banyak hal penting yang menyangkut hajat hidup masyarakat perlu dijelaskan secara terbuka, karena KUHP Nasional pasti berdampak luas,” ujarnya.

Syaikhu mendorong agar kegiatan seperti ini diperluas dan disinergikan dengan pemerintah daerah serta lembaga hukum lainnya, meskipun kewenangan sosialisasi secara formal masih berada di tingkat pusat.

“Jangan menunggu dari atas. Masyarakat bawah juga perlu tahu. Kami berharap lembaga seperti YLBHKG bisa menjadi pemicu kesadaran hukum di Gresik,” tandasnya.

Ia menambahkan, KUHP Nasional memberikan banyak perbaikan, terutama dalam penyelesaian persoalan hukum sosial, termasuk persoalan seperti nikah siri yang kini memiliki jalur hukum yang lebih jelas.

 “Perubahan ini tentu perlu dikaji bersama. Yang penting, masyarakat tidak kaget dan memahami arah pembaruan hukum nasional,” tutupnya.

Editor :