KLIKJATIM.Com | Magetan - Sebanyak 690 keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Magetan, sementara waktu dicoret dari daftar penerima bantuan sosial. Mereka terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online berdasarkan data dari pemerintah pusat.
“Data dari pusat menunjukkan ada sekitar 690 KPM yang terindikasi bermain judi online. Akibatnya, bantuan mereka dihentikan sementara,” ujar Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Magetan, Parminto Budi, Selasa (22/10).
Meski demikian, Parminto mengaku belum menerima data resmi berisi identitas KPM yang dimaksud. Tanpa data tersebut, pihaknya belum bisa melakukan verifikasi atau pengecekan langsung di lapangan.
“Karena penghentian dilakukan langsung oleh kementerian, kami belum bisa bertindak di lapangan sebelum menerima data lengkap,” tambahnya.
Dinsos membuka ruang klarifikasi bagi warga penerima bansos yang merasa tidak terlibat dalam judi online. Menurut Parminto, bisa saja ada kasus penyalahgunaan data seperti NIK yang dipakai orang lain, rekening yang dipinjam, atau perangkat yang diretas.
“Bagi warga yang merasa tidak bersalah, silakan ajukan klarifikasi ke Dinsos. Nanti akan kami bantu prosesnya sesuai prosedur,” jelasnya.
Proses klarifikasi dimulai setelah warga melapor bahwa bantuannya tidak cair. Petugas kemudian menelusuri penyebab pemblokiran, dan jika perlu, penerima diminta menandatangani berita acara yang disaksikan pendamping PKH dan Dinsos sebelum data dimasukkan ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Untuk mencegah penyalahgunaan bantuan, Dinsos juga rutin menggelar kegiatan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2). Dalam pertemuan bulanan itu, pendamping PKH memberikan edukasi tentang pemanfaatan bantuan secara bijak dan mengingatkan bahaya judi online serta pinjaman daring.
“Dana bantuan seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok keluarga, seperti makanan dan pendidikan anak, bukan untuk hal-hal negatif,” tegas Parminto. (ris)
Editor : Fauzy Ahmad-klikjatim.com