KLIKJATIM.Com | Gresik - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Gresik berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menggelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum bagi 102 Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri dan Swasta se-Kabupaten Gresik. Kegiatan ini bertujuan sebagai tindakan preventif untuk memastikan pengelolaan anggaran pendidikan, khususnya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), berjalan sesuai aturan dan menghindari jerat hukum.
Acara yang dilaksanakan di Gedung PGRI Kabupaten Gresik pada Kamis (16/10) ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pengelolaan SMP Dinas Pendidikan Gresik, Dr. A. Syifaul Qulub, serta jajaran Kejaksaan Negeri Gresik.
Ketua PGRI Kabupaten Gresik, Beri Avita Prasetya, yang juga Ketua MKKS SMP Negeri, menyampaikan bahwa kolaborasi ini menjadi bukti soliditas kepala sekolah. “Kalau kepala sekolahnya sudah berusaha dengan baik, bapak ibu gurunya juga baik, maka insyaallah sekolah di Kabupaten Gresik bisa menjadi lebih baik lagi,” tuturnya.
Baca Juga : PT Indoprima Gemilang Serbu SMK Semen Gresik, Rekrut Langsung Puluhan Alumni Teknik TerbaikDr. Syifaul dari Dinas Pendidikan menekankan bahwa hak pengelolaan lembaga yang baik sering kali diabaikan, padahal akuntabilitas pengelolaan dana dari masyarakat maupun negara adalah hal krusial.
Sejalan dengan pesan integritas tersebut, jajaran Kejaksaan Negeri Gresik memaparkan materi inti mengenai pencegahan tindak pidana korupsi. Dimas Pratama Siddarta S.H. mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi dapat terjadi di sektor pendidikan.
Ia menyebut sejumlah objek titik rawan, antara lain Dana Alokasi Khusus (DAK), sarana dan prasarana sekolah, gaji/honor guru, beasiswa, hingga Dana BOS dan biaya penunjang operasional penyelenggaraan pendidikan.
"Kami garis bawahi, dari swasta juga perlu pemahaman bahwa ini merupakan materi untuk kedepan nantinya agar dalam melaksanakan pengelolaan anggaran dapat lebih berhati-hati," ujarnya.
Baca Juga : Kolaborasi Nurul Hayat Gresik dan BMT Mandiri Sejahtera Wujudkan Rumah Layak Huni untuk Pedagang Lanjut Usia di DukunSementara itu, Rifqi Efarabi S.H. menyoroti temuan di lapangan terkait perbedaan krusial antara Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan di sekolah negeri. Ia memperingatkan bahwa pemutarbalikan istilah ini berpotensi menimbulkan masalah hukum.
"Sumbangan itu sifatnya sukarela, tidak ada ketentuan bulanan, tidak ada ketentuan nominal semua sama. Itu yang namanya sumbangan," jelasnya.
Pihak Kejari menyatakan siap memberikan konsultasi bagi kepala sekolah yang membutuhkan arahan sebagai solusi pencegahan.
Beri Avita Prasetya menjelaskan, latar belakang utama kegiatan ini adalah adanya Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 terkait Petunjuk Teknis (Juknis) Pengeluaran Dana BOS.
Baca Juga : Selamatkan Anak Pekerja Migran dari Generasi Tanpa Identitas, Bupati Gresik Teken MoU dengan KBRI Malaysia"Tujuan sosialisasi ini adalah sebagai tindakan preventif, pencegahan agar teman-teman kepala sekolah ini tidak masuk sampai ke ranah hukum. Sehingga uang negara ini bisa digunakan sesuai dengan keperuntukannya, juknis BOS itu tadi," tegasnya.
Beri berharap, ke depan sosialisasi tidak hanya melibatkan kepala sekolah, tetapi juga kepala yayasan, bendahara, dan komite sekolah. "Saya yakin tidak ada niat teman-teman ini untuk berbuat salah, ini mungkin ada ketidaksengajaan atau ketidaktahuan. Melalui penyuluhan hukum ini, teman-teman diharapkan menjadi tahu," tutupnya.
Syahrul Ulya, Kepala Sekolah SMP 18 Gresik, salah satu peserta, mengaku sangat merasakan manfaat kegiatan ini.
"Biasanya kepala sekolah dalam melangkah penuh keragu-raguan, akhirnya dengan kegiatan hari ini, kita ini mantap dalam melaksanakan kegiatan di sekolah. Yang jelas, kami semakin melek hukum," tambahnya. (yud)
Editor : Abdul Aziz Qomar