KLIKJATIM.Com | Surabaya – Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Ilyas Tedjo, hadir sebagai narasumber utama dalam acara Sinergi dan Kolaborasi Tim Satuan Tugas (Satgas) Pembinaan, Pencegahan, dan Penanganan Tindak Pidana Pertanahan. Acara yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini berlangsung di Ruang Hayam Wuruk, Surabaya, pada Jumat, (10/10).
Dirjen Ilyas Tedjo, yang didampingi oleh Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan, Eko Priyanggodo, dan Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan (selaku Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah), Hendra Gunawan, menegaskan komitmen penuh Kementerian ATR/BPN untuk meminimalkan kasus pertanahan di Jawa Timur melalui sinergi dan kolaborasi antarlembaga.
“Kementerian ATR/BPN tidak hanya memberikan perlindungan hukum yang pasti untuk masyarakat, namun dengan menyelesaikan tindak pidana pertanahan juga akan memberikan rasa adil dan pasti untuk masyarakat,” ujar Ilyas Tedjo, menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian kasus pertanahan.
Baca Juga : Transformasi Pelayanan BPN: Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan Wajib Adaptif bagi Generasi Milenial dan ZMenanggapi dinamika kasus sengketa pertanahan di wilayahnya, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Asep Heri, menyatakan kesiapan jajarannya untuk menindaklanjuti arahan yang produktif dari pusat.
“Terkait kasus sengketa yang ada saat ini, dari multidimensi dari kasus yang berat, sedang ataupun kecil, kami siap mendengarkan arahan. Kami akan susun kembali dengan membuat clusterisasi untuk identifikasi,” ujar Asep Heri.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, menyampaikan bahwa pembahasan tindak pidana pertanahan sama artinya dengan membahas problem solving yang mendalam. Ia menekankan bahwa kepastian hukum untuk masyarakat harus bersifat komprehensif dan berkeadilan.
Baca Juga : Ikuti Zoom Stranas PK, BPN Jatim Komitmen Tingkatkan Nilai ITKP dan Perkuat Pencegahan Korupsi“Salah satu wujud kedaulatan negara adalah dengan cara bisa mengatur pertanahan. Aset tanah merupakan harta paling penting, sertipikat tanah adalah sesuatu yang paling hakiki dan melekat di hidup seseorang,” tegas Emil Dardak, menyoroti betapa vitalnya kepastian status tanah bagi warga.
Sinergi yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi, dan Satgas ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan penanganan konflik serta tindak pidana pertanahan, sehingga masyarakat Jawa Timur dapat memperoleh kepastian dan rasa keadilan hukum atas aset tanah mereka. (yud)
Editor : Iman