klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dekap Korban di Kamar Mandi, Remaja di Sampang Diringkus Polisi atas Dugaan Rudapaksa

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Remaja di Sampang Diringkus Polisi atas Dugaan Rudapaksa. (Ilustrasi/KLIKJATIM.com)
Remaja di Sampang Diringkus Polisi atas Dugaan Rudapaksa. (Ilustrasi/KLIKJATIM.com)

KLIKJATIM.Com | Sampang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil meringkus AL (18), seorang remaja asal Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, yang diduga kuat melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur berinisial ML (14), yang masih duduk di bangku SMP.

Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, membenarkan adanya peristiwa memilukan tersebut. Menurutnya, aksi keji itu terjadi pada Senin malam (6/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di kamar mandi belakang rumah korban di salah satu desa di Kecamatan Kedungdung.

“Benar, kami telah mengamankan seorang remaja yang diduga melakukan tindak rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Safril, Minggu (12/10/2025).

Baca Juga : Tiga Syarat Wajib Sertifikasi SLHS Program MBG, Dinkes Sampang Targetkan Tuntas Akhir Bulan
AKP Safril menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, saat kejadian korban sedang mandi di rumahnya. Tiba-tiba AL datang dan masuk tanpa izin ke dalam kamar mandi.

“Pelaku langsung mengunci pintu dari dalam, mendekap korban dari belakang, dan menutup mulutnya agar tidak berteriak,” ucapnya.

Usai melakukan perbuatannya, pelaku langsung melarikan diri, meninggalkan korban dalam kondisi ketakutan dan trauma berat. Korban kemudian melapor kepada keluarganya, yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian dua hari kemudian, tepatnya Rabu (8/10/2025) siang.

Baca Juga : Santri Asal Sampang yang Meninggal akibat Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Bertambah Jadi Tujuh Orang
“Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari rumahnya tanpa perlawanan,” ungkap AKP Safril.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi memastikan akan memberikan pendampingan hukum dan pemulihan psikologis bagi korban melalui lembaga perlindungan anak. Saat ini pihak kepolisian tengah melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban.

Baca Juga : Inspiratif! Pemuda di Sampang Raup Omset Ratusan Juta dari Bisnis Lighting dan Perlengkapan Pesta
“Kami berharap masyarakat, terutama orang tua, lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Kasus ini menjadi pelajaran bersama agar tidak ada lagi korban serupa di masa mendatang,” pungkas AKP Safril. (yud) 

Editor :