KLIKJATIM.Com | Padang – Pemerintah Republik Indonesia terus berupaya memberikan kepastian hukum atas hak tanah bagi masyarakat hukum adat, khususnya di Sumatra Barat. Langkah ini diwujudkan melalui sertipikasi tanah ulayat kaum yang merupakan pusaka tinggi (harta warisan) komunal Masyarakat Adat Minangkabau.
Penyerahan Sertipikat Hak Milik ini menjadi momen penting bagi masyarakat hukum adat, seperti yang terlihat dalam kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kuranji, Kota Padang, pada Selasa (30/09/2025).
Tanah ulayat di Sumatra Barat memiliki peran vital, tidak hanya sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai jantung identitas dan aspek ekonomi masyarakat adat, yang pengelolaannya bersifat komunal. Sertipikasi ini menjadi benteng hukum di tengah tantangan modernisasi.
Baca Juga : Kepala BPN Jatim Terima Kunjungan Komnas HAM untuk Pra-Mediasi Masalah Pertanahan di Jawa TimurKepentingan mendesak untuk mengamankan harta pusaka ini diungkapkan oleh para penerima sertipikat.
Swastamam Loeis (76), seorang Mamak Kepala Waris (laki-laki tertua yang dituakan) bagi kaum/suku Melayu asal Kota Padang yang beranggotakan 40 orang, menjelaskan bahwa sertipikasi adalah kunci keamanan internal kaum.
“Saya melakukan sertipikasi tanah ini karena kalau tidak disertipikasi, nanti kacau (dengan keluarganya), saat ini saya 76 tahun, mumpung saya masih hidup, sertipikat ini demi keamanan tanah kaum,” ujar Swastamam Loeis.
Baca Juga : Demi Layanan Cepat dan Efisien, BPN Jatim Sosialisasikan Permen Baru Pelimpahan Kewenangan Hak TanahCerita serupa datang dari Joni Akhiar (60), Mamak Kepala Waris bagi kaum/suku Kutianyie asal Kabupaten Solok yang memiliki 35 anggota keluarga. Ia ingin memastikan generasi penerusnya mengetahui batas kepemilikan.
“Saya melakukan sertipikasi atas tanah kaum saya ini untuk keamanan tanah ulayat ini sebagai tanah pusako tinggi. Lalu supaya anak, keponakan yang jauh di bawah-bawah itu biar tahu di mana letak tanah pusako kita,” ungkap Joni Akhiar.
Plt. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padang, Hanif, menjelaskan bahwa sertipikat yang diserahkan ini merujuk pada tanah ulayat kaum, yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023. Tanah ulayat sendiri terbagi tiga, yaitu tanah ulayat nagari, suku, dan kaum.
Baca Juga : Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Kantah ATR/BPN Tulungagung Ajak Pegawai Hayati Nilai Pancasila dalam Pelayanan“Terkait dengan sertipikat tanah yang kita serahkan pada hari ini, di mana ada dua sertipikat yang di belakang nama pemegang haknya ada Mamak Kepala Waris. Ini identik dengan tanah ulayat kaum, di mana pemilikan tanah itu dimiliki secara bersama, tidak perorangan,” jelas Hanif.
Ia menegaskan, meskipun nama yang tercantum di sertipikat hanya satu orang (Mamak Kepala Waris), setiap tindakan hukum atas tanah tersebut tetap memerlukan izin dari seluruh anggota komunalnya atau anggota kaumnya.
Dengan diserahkannya sertipikat di KAN Kuranji ini, keberadaan masyarakat hukum adat di Sumatra Barat semakin diperkuat secara legal, menjamin keberlangsungan hidup kaum/keluarganya di atas tanah ulayat yang diwariskan secara turun-temurun. (yud)
Editor : Iman